ABSTRAK
Latar belakang penulisan hukum ini adalah dalam suatu perjanjian kredit yang dilakukan oleh oleh debitur dan pihak perbankan. Oleh karena itu diperlukan adanya perlindungan bagi nasabah terhadap klausula baku dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Tujuan dari adanya perlindungan bagi nasabah kredit untuk memberikan kedudukan yang seimbang antara bank dengan nasabahnya.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana proses terjadinya perjanjian kredit bank pada PT. Bank Mandiri Regional I/Sumatera I Persero Tbk., Medan, Bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur/nasabah dalam perjanjian kredit bank pada PT. Bank Mandiri Regional I/Sumatera I Persero Tbk., Medan serta bagaimana penyelesaian sengketa dalam hubungan antara debitur/nasabah dengan bank pada PT. Bank Mandiri Regional I/Sumatera I Persero Tbk., Medan?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma- norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan proses terjadinya perjanjian kredit bank pada PT. Bank Mandiri Regional I/Sumatera I Persero Tbk., Medan adalah dimulai dari pengajuan/ permohonan kredit oleh debitur. Selanjutnya pihak bank memastikan kelengkapan persyarata kredit, bank menganalisis laporan keuangan calon debitur dan Bank melakukan cekng terhadap ID BI. Apabila persyaratan sudah lengkap dan berdasarkan analisa kredit usaha calon debitur layak untuk dibiayai maka bank menyanggupi permohonan kredit debitur. Perlindungan hukum terhadap debitur/nasabah dalam perjanjian kredit bank pada PT. Bank Mandiri Regional I/Sumatera I Persero Tbk., Medan adalah disesuaikan dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian kredit. Penyelesaian sengketa dalam hubungan antara debitur/nasabah dengan bank pada PT. Bank Mandiri Regional I/Sumatera I Persero Tbk., Medan dilakukan dengan cara melakukan penagihan dengan cara persuasive dengan menggunakan sarana telepon dan mempertanyakan janji kesanggupan bayar debitur.