ABSTRAK
Penulisan skripsi ini akan mengkaji masalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua tunggal atau orang tua yang belum menikah. Oleh karena itu dengan dilatar belakangi dan didasari uraian di atas, maka penulis merasa tertarik untuk meneliti dan menulis skripsi dengan judul: Pengangkatan Anak (Adopsi) Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Mneikah (Studi Penetapan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 0036/Pdt.P/2012/PA.Tnk). Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah, bagaimana akibat hukum adanya pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah dan bagaimana hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis artinya dari data penelitian yang dianalisis dapat menggambarkan fakta dan pelaksanaan pengangkatan anak oleh orang tua yang belum menikah. Jenis penelitian yang diterapkan adalah memakai pendekatan gabungan antara yuridis normatif dan yuridis sosiologis yang didukung oleh data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan proses pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah pada dasarnya sama dengan orang tua yang sudah menikah. Proses pengangkatan anak tersebut dilakukan melalui Pengadilan Agama setempat bagi warga negara yang beragama Islam yang meliputi: Permohonan dimaksud diajukan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana anak tersebut berada, pengadilan agama setelah menerima dan didalam memeriksa perkara tersebut harus berpedoman pada surat edaran mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 dan surat edaran mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 serta Nomor 3 Tahun 2005, pengangkatan anak dalam hukum islam dan dalam praktek yang berlaku di Pengadilan Agama adalah tidak menghilangkan atau memutus hubungan nasab antara anak dengan orang tua atau ayah kandungnya serta pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut berpedoman pula kepada syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Akibat hukum adanya pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah adalah: Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya. Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah adalah kurangnya sosialisasi aparat pemerintah terhadap perubahan undang-undang yang berlaku di negeri ini dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap undang-undang yang berlaku.
Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Belum Menikah