SARI
Pada dasarnya pembangunan PLTU Batang di Kecamatan Kandeman termasuk kedalam katagori pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011 – 2031. Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Batang masih terkendala mengenai ganti rugi tanah. Maka perlu diadakan penelitian oleh penulis untuk mengkaji tentang pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Batang di desa Karanggeneng dan Ujungnegoro Kandeman. Gunan mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan upaya Pemda dalam alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian untuk pembangunan PLTU Batang.
Penelitian mengenai upaya Pemda dalam alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian untuk pembangunan PLTU Batang, dikaji dengan teori- teori dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dapat dijadikan sebagai landasan teori. Hal ini dilakukan agar dalam pengelolahan data tidak bertentangan dengan konsep pemikiran peneliti. Teori yang digunakan dalam penelitian menggunakan teori pendekatan yuridis empiris dimana penelitian dilakukan dengan metode kualitatif. Sementara data diperoleh melalui studi pustaka. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif melalui kegiatan pengumpulan data, reduksi data, dan kesimpulan atau verifikasi data.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis mengenai upaya Pemda dalam alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian untuk pembangunan PLTU Batang, pelaksanaan penetapan harga ganti rugi tanah yang dilakukan pengembang terhadap warga pemilik tanah kurang memperhatikan dari segi fisik tanah dan nilai ekonomisnya. Harga ganti rugi tanah yang ditetapkan dari pihak pengembang hanya berpatokan pada pagu anggaran yang ditetapkan oleh pengembang dan harga tanah disamaratakan, hal inilah yang membuat warga yang mempunyai tanah di pinggir jalan dan tanah pertanian produktif merasa dirugikan sehingga membuat warga melakukan demo meminta harga ganti tidak disamaratakan. Pemerintah mengupayakan memberikan pemahaman dengan melakukan pendekatan, penyuluhan dan sosialisasi agar warga pemilik tanah memahami fungsi tanah sebagai milik sosial dan melakukan musyawarah mufakat, mediasi antara pemilik tanah dengan pengembang agar mencapai kesepakatan antara pemilik tanah dan pihak pengembang.
Kata Kunci: Upaya Pemda, Alih Fungsi Tanah, PLTU Batang.