ABSTRAK
Risiko pelanggaran dalam kegiatan impor merupakan ancaman yang harus dicegah dan diantisipasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Manajemen risiko merupakan sistem pengawasan dan pelayanan yang telah diterapkan DJBC untuk mengurangi tindak pelanggaran meskipun masih kerap terjadi pelanggaran dalam kegiatan impor.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi manajemen risiko di bidang impor (Studi Kasus Pada KPPBC TMP C Teluk Nibung Kota Tanjungbalai). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian ini adalah (1) (1) penetapan tingkat risiko yang berada di KPPBC TMP C Teluk Nibung adalah jalur merah, jalur kuning, dan jalur hijau; (2) penetapan tingkat risiko melalui analisa profil importir, profil komoditi, dan profil negara pemasok; (3) masih kerap terjadi pelanggaran dalam kegiatan impor.
Kata Kunci : kepabeanan, manajemen risiko, impor