ABSTRAK
Peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang tata ruang mengatur tentang penggunaan ruang dikota Medan.Penggunaan ruang sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur diantaranya ruang terbuka hijau, kawasan lindung, penggunaan lawan sebagai kawasan perdagangan dan jasa dan lain sebagainya. Tujuannya mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sertamempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi; danmemanfaatkan ruang daratan, lautan dan udara untuk aktifitas pembangunan kotaberbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta industri yangberwawasan lingkungan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Ruang dalam menetapkan Zona Perdagangan dan Jasa yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Jasa kota Medan dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dalam menjalankan wewenangnya dan pola penyelesaian yang diterapkan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. penelitian dengan menggunakan metode deskriptif adalah penelitian yang diarahkan untuk melihat gejala-gejala, fakta-fakta, atau kejadian- kejadian, secara sistematis dan akurat, mengenai sifat- sifat populasi atau daerah tertentu. Dalam penelitian deskriptif cenderung tidak perlu mencari atau menerangkan saling berhubungan dengan menguji hipotesis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan adalah pendekatan model dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa struktur birokrasi, disposisi, Sumberdaya, Komunikasi dari pelaksana kebijakan sangat berpengaruh besar terhadap keberhasilan implementasi Peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang tata ruang terutama dalam menetapkan zona perdagangan dan jasa di Disperindag kota Medan. Kurang baiknya koordinasi dan kerjasama yang terbangun di struktur organisasi memepengaruhi sikap atau disposisi di kalangan implementator dan mempengaruhi komunikasi yang terbangun akibatnya tidak bisa memanfaatkan sumberdaya secara maksimal. Semua variabel ini saling berhubungan satu dengan yang lain. Sehingga jika satu variabel tidak terpenuhi dengan baik, mak da t dipastikan implementasi kebijakan dalam hal ini juga akan gagali.
Kata kunci (key words) : Implementasi, Peraturan Daerah Nomor 13/2011, Kebijakan Tata Ruang, Zona Perdagangan dan Jasa