ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Peranan Imeum Mukim dalam menyelesaikan konflik masyarakat di wilaya kemukiman Ladang Lemisik Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara.Peranan merupakan aspek dinamisi yang menerangkan kedudukan (status).Berdasarkan fungsinya dan perannya sebagai lembaga yang menyelesaiakan setiap permasalahan yang ada maka Lembaga Adat Mukim memiliki wewenang penuh dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ditanganinya. Didalam proses penyelesaian permasalahan tersebut, Imeum Mukim berperan sebagai pembuat keputusan akhir dari Persidangan Adat tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Imeum Mukim dalam menyelesaikan konflik masyarakat.Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan melakukan wawancara kepada informan yaitu Kepala Mukim yang dianggap sebagai informan kunci dari penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, sistem penyelesaian masalah yang dilakukan di Mukim Ladang Lemisik berpedoman pada Qanun (Peraturan Pemerintah Provinsi Aceh) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memberikan wewenang kepada Mukim untuk memutuskan dan atau menetapkan hukum, memelihara dan mengembangkan adat, menyelenggarakan perdamaian adat, menyelesaikan dan memberikan keputusan-keputusan adat terhadap perselisihan-perselisihan dan pelanggaran adat, memberikan kekuatan hukum terhadap sesuatu hal dan pembuktian lainnya menurut adat menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan adat istiadat.
Kata Kunci : Peranan, Imeum Mukim, Menyelesaikan Konflik