ABSTRAK
Kelayakan pembiayaan merupakan bagian dari pengendalian intern yang bertujuan untuk menjaga agar pembiayaan yang diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur kelayakan pembiayaan usaha mikro di BPRS HIK Ciledug. Untuk menjelaskan kelayakan pembiayaan murabahah pada BPRS HIK Ciledug dan untuk menjelaskan layak atau tidak layaknya dalam memberikan pembiayaan murabahah pada usaha mikro di BPRS HIK Ciledug.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang digunakan dalam skripsi ini yaitu data primer yaitu diambil dari wawancara serta data sekunder berupa studi kepustakaan dan dokumen lainnya. Adapun objek yang diteliti adalah prosedur dan analisis kelayakan pembiayaan usaha mikro di BPRS HIK Ciledug.
Kesimpulan dari analisis yang dilakukan adalah BPRS HIK Ciledug memiliki prosedur yang mengedepankan kemudahan dan persyaratan yang sederhana untuk memudahkan calon nasabah dalam mengajukan pembiayaan. setelah nasabah mengajukan permohonan maka BPRS HIK mennganalisis kelayakan nasabah tesebut menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Colleteral dan Condition ).