ABSTRAK
Pada tahun 2015, desa-desa di Indonesia memperoleh tambahan pendapatan berupa dana desa dari pemerintah pusat yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan meningkatnya pendapatan pemerintah desa maka akan berpengaruh terhadap peningkatan pengeluaran pemerintah desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan di bidang prioritas pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Penelitian ini ingin mengukur efek pengganda dari pembangunan infrastruktur desa dan kebocoran wilayah yang tercipta dari aktivitas tersebut. Penelitian ini menggunakan paradigma non-positive dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa berdasarkan multiplier nilai tambah pengeluaran pemerintah desa untuk pembangunan infrastruktur, dampaknya terhadap penciptaan nilai tambah pada perekonomian desa masih rendah. Sementara itu, untuk tingkat kebocoran wilayah, berdasarkan rasio pendapatan antara modal dan tenaga kerja serta kebocoran ke depan (forward leakage), tingkat kebocoran wilayah dari aktivitas tersebut tinggi. Sehingga, perputaran uang dari aktivitas pembangunan infrastruktur lebih banyak mengalir keluar wilayah, atau mengalami kebocoran wilayah. Dengan demikian, dampak ekonomi yang tercipta dari pembangunan infrastruktur desa manfaatnya kurang dirasakan oleh masyarakat di desa Waringin Jaya dikarenakan tingkat kebocoran wilayah tinggi.
Kata Kunci: desa, efek pengganda, kebocoran wilayah, sistem neraca sosial ekonomi (SNSE)