ABSTRAK
Jual beli adalah salah satu bentuk ibadah dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan anggota keluarganya. Jual beli merupakan topik yang menjadi permasalahan dalam fiqh untuk memperbaiki kehidupan manusia, telah menjadi sunatullah bahwa manusia harus bermasyarakat, tolong-menolong atau saling membantu antara satu sama lainnya. Sebagai makhluk sosial manusia menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain. Hidup bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemajuan dalam hidupnya. Jual beli merupakan bagian dari muamalah yang biasa dilakukan oleh setiap manusia dalam mengubah kehidupannya ke arah yang lebih baik. Namun dalam Praktek jual beli manusia dilarang melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, semacam adanya penipuan, ghoror dan lain sebagainya. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1). Bagaimana praktek jual beli bawang merah dengan menggunakan sistem taksiran di Desa Bojong, dan 2). Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang praktek jual beli bawang merah dengan sistem taksiran .
Adapun tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui dan memberi gambaran tentang praktek jual beli bawang merah dengan menggunakan sistem taksiran di Desa Bojong. 2). Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam dalam memberi jawaban atas problematika praktek jual beli bawang merah dengan sistem taksiran yang terjadi di Desa Bojong.
Jenis penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif. Adapun metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah 1). Sumber data, yang terdiri dari : data primer dan data sekunder. 2). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode interview, observasi, dokumentasi. Analisis data dengan ,menggunakan deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan secara obyektif dan kritis dalam rangka memberikan perbaikan, tanggapan dan tawaran serta solusi terhadap permasalahan yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, implementasi dari praktek jual beli bawang merah dengan sistem taksiran adalah “sah” hal ini didasarkan pada teori fiqh yang mengatakan bahwa pokok dari perniagaan adalah saling rela. Antara pembeli dan penjual merasa tidak saling dirugikan dan menerima bentuk jual beli seperti itu. Kedua, Dalam teori muamalah segala sesuatu pada asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang perbuatan itu. Pada jual beli tersebut tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang jual beli dengan menggunakan taksiran . Ketiga, jual beli tersebut merupakan kebiasaan atau (urf) yang shahih yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dan akal normal manusia.