ABSTRAK
Pada era perekonomian seperti sekarang ini, masyarakat membutuhkan kendaraan untuk mempercepat dan memepermudah mobilitas. Salah satunya adalah sepeda motor yang tergolong lebih terjangkau dibanding kendaraan bermotor lain. Di lain pihak, ada perusahaan atau dealer yang menginginkan produknya (motor) dapat terjual kepada masyarakat dengan mendapatkan keuntungan. Dari sini muncul banyak sekali usaha- usaha atau transaksi jual beli dengan cara kredit. Namun, pelaksanaan kredit tidak selamanya berjalan lancar dikarenakan adanya pelanggaran perjanjian oleh debitur. Sehingga banyak sekali bermunculan praktik jual beli motor bodongan. Seperti halnya yang terjadi pada masyarakat di Desa Jragung. Yang menjadi permasalahan penelitian adalah bagaimana pandangan Islam terhadap praktik jual beli motor kredit macet di Desa Jragung tersebut.
Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analitik. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara terhadap 6 informan (5 pembeli dan 1 makelar), dokumentasi, dan observasi. Sedangkan untuk menganalasis data yang telah terkumpul, peneliti menggunakan teknik normatif empiris dengan melihat suatu kenyataan hukum di masyarakat serta aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat.
Berdasarkan analisis data, dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli motor kredit macet di Desa Jragung melanggar Undang- Undang pidana atas pelanggaran penggelapan barang bagi penjual (debitur) dan makelar, serta pelanggaran penadahan bagi pembeli. Sedangkan menurut pandangan hukum Islam, jual beli motor kredit macet tidak diperbolehkan. karena barang yang diperjualbelikan (motor) adalah barang yang tidak dimiliki secara sempurna oleh pihak penjual, melainkan masih berada di bawah kepemilikan perusahaan leasing.
Kata kunci : jual-beli, kredit macet, hak milik