ABSTRAK
Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu resiko besar yang terdapat dalam setiap dunia perbankan baik itu bank konvensional, bank syari’ah, bahkan koperasi ataupun BMT. Pembiayaan bermasalah atau macet memberikan dampak yang buruk terhadap BMT. Salah satu dampaknya adalah tidak terlunasinya pembiayaan sebagian atau seluruhnya. Semakin besar pembiayaan bermasalah maka akan berdampak buruk terhadap tingkat kesehatan likuiditas BMT. Dan ini juga berpengaruh pada menurunnya tingkat kepercayaan para deposan yang menitipkan dananya. Oleh karena itu sangat penting untuk menyusun langkah- langkah tepat yang mana diperlukan sebuah penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah sebagai langkah penyehatan dan pebaikan terhadap neraca keuangan. Hal ini perlu hati-hati sedini mungkin guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Rumusan masalah penelitian ini adalah apa faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Insan Sejahtera Cabang Cepiring. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah secara efektif.
Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran secara sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki kemudian mengambil kesimpulan. Tehnik pengumpulan data penelitian ini menggunakan dokumen, wawancara, dan hasil observasi sebagai sumber bukti untuk mendapatkan data yang ditunjang dengan melakukan studi literatur yang berkaitan pada regulasi perlakuan pembiayaan murabahah bermasalah.
Hasil penelitian mengenai “Analisis Penyelesaian Pembiayaan Murabahah di BMT Insan Sejahtera Cabang Cepiring yaitu faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Insan Sejahtera dikarenakan pihak BMT (faktor insternal) dan nasabah itu sendiri (faktor eksternal). Tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Insan Sejahtera tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, karena dalam menangani pembiayaan bermasalah BMT Insan Sejahtera cara-cara seperti musyawarah terlebih dahulu, pemberian keringanan dan pembebasan hutang.
Kata kunci : Akad Murabahah, Pembiayaan Bermasalah dan BMT Insan Sejahtera.