ABSTRAK
Zakat termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Di desa Ngimbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban terdapat beberapa orang yang berprofesi sebagai perternak sekaligus pedagang hasil usaha ternak bebek potong. Wilayah ini merupakan wilayah 98% beragama Islam. Komoditi hasil usaha ternak bebek potong di wilayah ini cukup produktif, sehingga hasil yang didapatkan dari usaha ternak bebek potong mereka menjadi salah satu komoditi perdagangan di desa Ngimbang Kecamatan palang Kabupaten Tuban.
Dari asumsi inilah peneliti ingin melakukan sebuah penelitian tentang pelaksanaan zakat dari hasil usaha ternak bebek potong dengan menggali pemahaman dari para pelaku usaha ternak bebek potong tentang kewajiban berzakat atas hasil usaha ternak itu dan bagaimana proses pelaksanaan zakat yang dilakukan. Selain itu, peneliti juga ingin mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan zakat usaha ternak bebek potong yang ada di wilayah tersebut.
Jenis penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research) yang juga disebut dengan penelitian kasus (case study) dimaksudkan untuk mempelajari secara intensif tentang pemahaman keagamaan dan keadaan masyarakat yang mempunyai usaha ternak bebek potong di desa Ngimbang-Palang-Tuban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa zakat usaha ternak bebek potong di Desa Ngimbang-Palang-Tuban diqiyaskan dengan zakat perniagaan karena adanya persamaan yaitu adanya modal, penjualan dan adanya laba/rugi. Nishab usaha ternak unggas atau perikanan dihitung berdasarkan aset usaha. Apabila seseorang berternak unggas dan pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia telah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Pelaksanaan zakat usaha ternak bebek potong yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Ngimbang-Palang- Tuban dalam perspektif Hukum Islam, terdapat syarat dan rukun yang belum terpenuhi yaitu dalam hal penentuan nishab. Mereka menghitung nishab berdasarkan keuntungan bukan berdasarkan aset. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat desa Ngimbang-Palang-Tuban tentang zakat perniagaan khususnya zakat usaha ternak bebek potong.
Kata Kunci : Hukum Islam, usaha ternak bebek potong, zakat