ABSTRAK
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada awal/tengah/akhir puasa ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap orang muslim, kecil atau dewasa, .laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka. Kemudian para ustadz dan para Kyai (sebagai mustahiq) ada yang memanfaatkan zakat fitrah tersebut untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Dengan demikian, penyaluran zakat fitrah berhenti hanya sampai di tangan ustadz dan Kyai, sedangkan fakir miskin tidak mendapatkan zakat fitrah. Merujuk pada keterangan di atas, masalah yang muncul yaitu mengapa masyarakat Desa Pulokulon Grobogan lebih memprioritaskan pendistribusian zakat fitrah kepada para ustadz dan para Kyai? Bagaimana pendistribusian zakat fitrah dengan memprioritaskan kepada para ustadz dan para Kyai di Desa Pulokulon Grobogan ditinjau dari hukum Islam?
Penelitian ini adalah penelitian field research (penelitian lapangan), yaitu dengan jalan melakukan penelitian di Desa Pulokulon Grobogan. Data primer penelitian ini bersumber dari hasil wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini data dikumpulkan sendiri oleh peneliti. Sedangkan data sekunder yang didapatkan dari buku-buku yang terkait. Pengumpulan datanya melalui interview (wawancara) dan dokumentasi. Setelah data terkumpul dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa alasan warga masyarakat Desa Pulokulon Grobogan menempatkan atau mendudukkan para ustadz dan kyai sebagai prioritas penerima zakat fitrah adalah ingin membalas budi atas sumbangsih para ustadz dan kyai dalam bidang keagamaan. Tradisi yang dilakukan secara turun temurun, tradisi ini sudah berjalan lama dari dulu. Tidak ada satu pun warga masyarakat yang protes atau keberatan. Warga (masyarakat) memiliki keyakinan bahwa memberi zakat fitrah kepada ustadz dan kyai mendapat pahala besar. Masyarakat Desa Pulokulon memandang, bahwa ustadz dan kyai itu sebagai orang yang banyak beribadah, dan mengerti agama. Sangat wajar mengutamakan penyaluran zakat fitrah kepada kyai dan ustadz. Mencari orang yang betul-betul miskin Di desa Pulokulon Grobogan ini sulit. Kyai dan ustadz di samping mencari rizki untuk anak istrinya, keluarganya, juga memikirkan syair Islam. Kyai dan ustadz sebagai pewaris para nabi. Islam tidak melarangan memprioritaskan zakat fitrah kepada kyai dan ustadz selama masyarakat setuju dan tidak ada yang menolak. Di Desa Pulokulon ini sudah sepakat berdasarkan tradisi turun temurun untuk memprioritaskan zakat fitrah kepada ustadz dan kyai. Memberi zakat fitrah kepada ustadz dan kyai sah-sah saja karena kebiasaan (adat istiadat atau urf) itu bisa menjadi hukum selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis).
Kata Kunci: Zakat, Fitrah, Ustadz, Kyai