ABSTRAK
BPJS Kesehatan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Fenomena yang menarik kaitannya dengan ini adalah adanya respon beberapa organisasi besar Islam Indonesia dalam menyikapi masalah BPJS tersebut, yaitu diantaranya Menurut hasil ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V MUI pada tanggal 7-10 Juni 2015 telah diputuskan bahwa hukum BPJS adalah belum sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung gharar, maysir dan riba. Adapun menurut keputusan Mu’tamar NU ke-33 pada tanggal 4 Agustus 2015, hukum BPJS kesehatan adalah boleh karena BPJS kesehatan tergolong dalam konsep syirkah ta’awun yang sifatnya gotong royong (sukarela). Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu Bagaimana metode penetapan hukum yang digunakan Nahdlatul Ulama dalam memandang BPJS Kesehatan dan Bagaimana penggunaan metode penetapan hukum tersebut dilihat dari prespektif ilmu ushul fiqh.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yaitu dengan mengambil referensi pustaka dan dokumen yang relevan dengan masalah ini. Adapun sumber datanya adalah primer dan sekunder. Adapun Teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan, selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan deskriptif analisis.
Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Metode penetapan hukum hasil bahtsul masail NU tentang BPJS Kesehatan adalah memakai metode manhaji yaitu metode dengan mengikuti jalan pikiran imam madzab dengan menggunakan kaidah-kaidah pokok. Hal dikarenakan para muktamirin dalam membahas masalah BPJS Kesehatan memakai rujukan alquran, as-sunnah dan aqwal ulama. Penggunanaan metode manhaji dalam menetapkan hukum BPJS Kesehatan dilihat dalam prespektif ilmu ushul fiqh menurut penulis adalah bahwa metode manhaji digunakan dengan cara penalaran bayani. Hal ini dalam ushul fiqh disebut ijtihad tatbiqi.
Kata kunci :Bahtsul masail, BPJS Kesehatan, Nahdlatul Ulama