ABSTRAK
Salah satu bentuk untuk mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup yaitu dengan cara al-qardh al-hasan yaitu pinjaman kebajikan untuk ekonomi lemah pinjaman yang diberikan hanya semata-mata untuk social tidak ada tambahan untuk membayarnya. Pinjaman tersebut bertujuan untuk membantu atau menolong seseorang dan bukan untuk mencari keuntungan. Bahwa setiap utang yang mengambil manfaat hukumnya haram. Dalam pelaksanaan qordhul hasan yang dilaksanakan di BAZNAS Kota Semarang memang ketika pengembalian tidak ada tambahan tetapi ada pengurangan setelah mendapatkan dana qardhul hasan walaupun tidak kepada semua muqtaridh dikenakan potongan dengan alasan sedekah.
Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK QARDHUL HASAN. (Studi Kasus Pada Program Bina Mitra Mandiri Di Baznas Kota Semarang). Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan qardhul hasan pada program Bina Mitra Mandiri di BAZNAS Kota Semarang? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan qardhul hasan pada program Bina Mitra Mandiri di BAZNAS Kota Semarang?
Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di BAZNAS Kota Semarang. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Qardhul Hasan di BAZNAS Kota Semarang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip teori al-qardh al-hasan dengan mengacu kaidah “semua utang yang menarik manfaat, maka ia termasuk riba” khususnya terkait pada pengambilan manfaat atas dana qardhul hasan.
File Selengkapnya.....