ABSTRAK
Perkawinan adalah suatu perbuatan yang disuruh oleh Allah SWT dan juga disuruh oleh Rasulullah SAW. Pada dasarnya tujuan perkawinan ialah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kenyataannya, dalam suatu perkawinan dapat terjadi permasalahan yang mengakibatkan perceraian. Salah satu penyebabnya dapat saja terjadi perlakuan kasar salah satu pihak, misalnya suami melakukan kekerasan terhadap istrinya. Indonesia sebenarnya telah memberi perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukum Islam membenarkan dan mengizinkan perceraian kalau perceraian itu lebih membaikkan dari tetap berada dalam ikatan perkawinan itu. Sehingga dalam tesis ini, akan dianalisa perkara perceraian Nomor 1572/Pdt.G/2011/PA Mdn. Adapun permasalahannya: pertama, mengapa Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dapat Dijadikan Dasar Perceraian. Kedua, bagaimana hak pemeliharaan dan pengasuhan anak akibat perceraian menurut hukum Islam dan hukum positip yang berlaku di Indonesia. Ketiga, bagaimana pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara Nomor 1572/Pdt.G/2011/PA Mdn.
Dalam menjawab rumusan masalah yang ada, tesis ini menggunakan teori Tahkim yaitu memisahkan pertikaian antara pihak yang bertikai atau lebih dengan hukum Allah atau menyatakan dan menetapkan hukum syara’ terhadap suatu peristiwa yang wajib dilaksanakannya. Teori ini diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan dalam suatu perkawinan, terlebih dahulu harus diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak keluarga yang bertikai dan juga teori keadilan dalam ajaran Islam.Teori ini digunakan agar hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan suatu perkara harus bersikap adil atau tidak memihak dalam putusannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Analisa yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Dari hasil penelitian, kekerasan merupakan perilaku agresif yang dilakukan dengan sengaja oleh pelakunya dapat saja dilakukan oleh seorang pria maupun wanita terhadap orang lain sehingga menyebabkan korbannya mengalami penderitaan fisik maupun psikis. Kekerasan yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis ini merupakan perbuatan pidana. Sehingga, tindak kekerasan dalam rumah tangga ini dapat menimbulkan akibat penderitaan fisik maupun psikis dapat dijadikan dasar atau alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam dan dilarang dalam ajaran Islam. Atas pertimbangan kekerasan di atas maka hakim Pengadilan Agama Medan dalam putusannya atas perkara Nomor 1572/Pdt.G/2011/PA Mdn mengabulkan gugatan penggugat selaku istri dari tergugat (suami) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Kata kunci : Kekerasan, Dalam Rumah Tangga, Penyebab Perceraian.