ABSTRAK
Ikatan hukum antara dosen dan Perguruan Tinggi Swasta secara formil menimbulkan hubungan kerja dimana dalam melaksanakan hak dan kewajiban tunduk pada syarat kerja yang disepakati. Hubungan kerja selalu diformulasikan dalam perjanjian kerja yang secara singkat memuat syarat kerja, hak dan kewajiban. Sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-undang Guru dan Dosen, dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Permasalahan yang dikemukakan, Pertama, sistem perjanjian kerja yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Swasta dengan Dosen, Kedua keabsahan kontrak kerja terhadap dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik minimum sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, Ketiga Pertimbangan hakim dalam mengadili perkara PHK Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dosen Universitas Khatolik Parahyangan (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 048 PK/Pdt.Sus/2010). Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus, metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode Studi kepustakaan (Library research), metode analisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Sistem Perjanjian kerja yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Swasta dan dosen dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT). Perjanjian yang dilakukan akan menimbulkan implikasi yang berbeda termasuk hak-hak yang akan diterima seperti uang pesangon apabila perjanjian kerja dosen tersebut didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan jika perjanjian kerja itu didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maka uang ganti rugi harus diberikan sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja tersebut. Kontrak kerja Terhadap Dosen Yang Tidak Memenuhi Kualifikasi Akademik Minimum sesuai Undang-undang Guru dan Dosen dapat dikatakan tidak sah, dikarenakan Undang-undang Guru dan Dosen sudah mengatur syarat sesuai dengan Kualifikasi Akademik Minimum untuk menjadi seorang dosen/tenaga pengajar. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi guna meningkatkan mutu dan kualitas dosen/tenaga pengajar tersebut. Pertimbangan Hakim dalam mengadili perkara Peninjauan kembali di Mahkamah Agung Nomor Putusan 048 PK/Pdt.Sus/2010 sudah sesuai dengan aturan di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Pertimbangan hakim di dalam putusan tersebut menggunakan penyelesaian perselisihan buruh yang menunjuk pada Undang Undang Ketenagakerjaan
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Dosen Perguruan Tinggi Swasta, PHK