ABSTRAK
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak belum tentu sepenuhnya karena keinginan dari anak sendiri. Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana sangat dipengaruhi oleh faktor lain di luar diri anak seperti pergaulan, pendidikan dan sebagainya. Negara memberikan perlindungan terhadap anak pada proses formal sistem peradilan pidana sehingga timbul pemikiran manusia atau para ahli hukum untuk membuat aturan formal bagi anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan memberikan alternatif lain yang dianggap lebih baik untuk anak. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka lahirlah konsep diversi sebagai bentuk pengalihan peradilan pidana anak.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bagaimana peranan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini bersifat deskriptif analitis, maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Analisis dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat untuk menjawab permasalahan.
Bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual dapat dilihat didalam maupun diluar KUHP dan KUHAP. Menurut ketentuan KUHP dinyatakan bahwa penjatuhan hukuman kepada seorang anak adalah upaya yang terakhir, dan adanya perbedaan hukuman yang diberikan kepada anak dan orang dewasa. KUHAP menentukan hak-hak anak yang menjadi tersangka atau terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Peranan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan seksual dimulai dari institusi kepolisian yang merupakan institusi negara yang pertama kali melakukan intervensi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penangkapan, penahan, penyelidikan, dan penyidikan merupakan kewenangan kepolisian untuk menegakkan sistem peradilan pidana anak, dimana dalam menjalankan tugasnya kepolisian diberikan kewenangan diskresi, yang merupakan kewenangan legal di mana kepolisian berhak untuk meneruskan atau tidak meneruskan suatu perkara. Berdasarkan kewenangan ini pula kepolisian dapat mengalihkan suatu perkara anak sehingga anak tidak perlu berhadapan dengan penyelesaian pengadilan pidana secara formal.
Kata Kunci: Kejahatan Seksual, Anak, Diversi