ABSTRAK
Dalam Hukum Islam, janda adalah ahli waris dari alamarhum suaminya dan akan mendapat bagian yang tertentu karena janda adalah termasuk dalam kelompok ahli waris Dzulfara-idh (ahli waris yang bagiannya telah tertentu). Dalam kenyataannya sering terjadi janda yang ditinggal mati oleh suaminya tanpa memiliki keturunan, hal ini pula yang terjadi dalam perkara nomor 73K/AG/2015 yang diangkat sebagai acuan dalam menganalisis. Adapun permasalahan yang diangkat adalah : Bagaimanakah kedudukan janda tanpa keturunan terhadap harta warisan suami menurut Hukum Islam, Berapakah bagian untuk janda tanpa keturunan menurut hukum Islam, Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara73K/AG/2015 dalam pandangan Hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Pengumpulan data dilakukan dengan Library Research (penelitiankepustakaan) melalui penelitian kepustakaan.
Di dalam sistem Hukum Waris Islam, Janda merupakan ahli waris keutamaan sehingga tidak terhalang (terhijab) oleh ahli waris yang lain. Namun demikian, walaupun tidak ada anak, Janda tidak mewaris seluruh harta warisan, namun Janda mewaris bersama orang tua dan saudara-saudara pewaris. Seorang janda tanpa keturunan akan menerima porsi bagian waris 1/4 dari harta suami yang meninggal, dalam KHI 1/4 tersebut di ambil setelah dipotong dari harta bersama oleh istri (janda) bila ada harta bersama. Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan Mahkamah Agung-RI Nomor 73K /AG/2015 tentang pembagian harta warisan suami yang tidak memiliki keturunan, Hakim Mahkamah Agung sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan yang didahului dengan Pengadilan Agama Padangsidempuan dengan ketentuan bahwa perkara ini ditolak karena ibu almarhum pewaris tidak diikut sertakan sebagai para pihak dalam perkara serta masih dalam proses kasasi dimana dalam perkara 182/Pdt.G/PA.Psp, ibu almarhum pewaris diletakkan sebagai tergugat bersama dengan istri almarhum pewaris dengan putusan Majelis Hakim menolak gugatan penggugat dengan alasan salah menempatkan ibu alamarhum pewaris sebagai tergugat sementara ibu almarhum pewaris tidak menguasai harta peninggalan pewaris.
Kata kunci : HakWaris, Janda, Tanpa Keturunan