ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis pengaruh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), Perubahan Anggaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Perimbangan terhadap serapan anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara dengan waktu penetapan anggaran sebagai variabel moderating. Jenis penelitian ini adalah penelitian assosiatif yang bersifat kausal. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah 33 kabupaten/kota dengan menggunakan kriteria purposive sampling diperoleh sampel sebanyak 24
Kabupaten/Kota dan jumlah amatan sebanyak 96. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan metode dokumentasi data sekunder dari 4 tahun amatan yaitu tahun anggaran 2011 s/d 2014. Metode analisis data menggunakan metode analisis regresi linear berganda, dan pengujian moderating menggunakan uji residual. Hasil penelitian menunjukkan secara simultan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), Perubahan Anggaran , Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan berpengaruh signifikan terhadap serapan anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Secara parsial bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) berpengaruh signifikan (negatif) terhadap serapan anggaran, Perubahan Anggaran berpengaruh tidak signifikan terhadap serapan anggaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan berpengaruh signifikan terhadap serapan anggaran. Hasil uji moderating menunjukkan bahwa Waktu penetapan anggaran tidak dapat memoderasi hubungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), Perubahan Anggaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Perimbangan terhadap serapan anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota di Propvinsi Sumatera Utara.
Kata kunci : Serapan Anggaran, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, Perubahan Anggaran, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Waktu Penerapan Anggaran.