ABSTRAK
Letusan dari gunung berapi merupakan salah satu ancaman bencana yang tidak dapat direncanakan. oleh sebab itu maka masyarakat Indonesia yang tinggal di sekitar gunung berapi harus mempersiapkan diri apabila bencana tersebut terjadi. Pada tanggal 26
Oktober 2010 Gunung Merapi mengalami erupsi, Kerusakan yang diakibatkan oleh erupsi Gunung Merapi berdampak seperti rusaknya fasilitas umum. yaitu kerusakan yang terjadi pada hunian rumah tinggal, sekolah, tempat ibadah, layanan kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Dengan memperhatikan beberapa dampak negatif tersebut, pemerintah membuat beberapa program untuk mengatasi bencana tersebut sesuai dengan peraturan No.17/2010 tentang pedoman umum penyelanggaraan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai kondisi fisik bangunan huntap dan infrastruktur pada Huntap Karangkendal, Huntap Pagerjurang, Huntap Batur, Huntap Plosokerep, Huntap Banjarsari di Kecamatan Cangkringan. Serta untuk mengetahui apakah terjadi peningkatan dan penurunan kelayakan dan memberikan informasi dalam upaya peningkatan kelayakan pembangunannya. Dalam pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode observasi lapangan dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa semua bangunan huntap masuk dalam kategori rusak ringan dengan nilai kerusakan <35 adalah="" berdasarkan="" berikut="" di="" huntap="" karangkendal="" kerusakan="" masing="" nbsp="" nilai="" p="" pagerjurang="" sampel="" sebagai="" terbesar="">35>
19,73%, Huntap Batur 20,79%, Huntap Plosokerep 18,34%, Huntap Banjarsari 17,96%.
Kata kunci: Hunian tetap, Infrastruktur hunian, Evaluasi, Kerusakan bangunan.