ABSTRAK
Praktek murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif yang dilaksanakan di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang. Dalam pembiayaan murabahah obyek akadnya adalah uang. Jadi BMT Taruna Sejahtera mengamanahkan uang kepada nasabah untuk membeli keperluan modal usahanya. Berdasarkan latar belakang permasalahan, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang?
Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang. 2). Untuk mengetahui. bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer (secara langsung) adalah hasil dari feld research (penelitian lapangan) yaitu wawancara dengan officer BMT Taruna Sejahtera (Unit Manager, Account Officer, Financing Officer dan Teller). Serta data sekunder (tidak langsung) yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yangdikaji. Adapun metode pengumpulan data yaitu dengan interview dan dokumentasi. Sedangkan analisa data adalah deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan fenomena atau keadaan senyatanya dari pelaksanaan pembiayaan murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah pada pembiayaan manfaat guna usaha produktif di BMT Taruna Sejahtera Kantor Cabang Utama Mijen Semarang tidak memenuhi rukun dan syarat akad murabahah yaitu tidak adanya barang dalam akad padahal dalam jual beli murabahah syaratnya harus ada barang ketika akad di laksanakan tetapi dalam BMT Taruna sejahtera obyeknya di ganti dengan uang supaya lebih praktis untuk digunakan. Selain itu, dalam pembiayaan murabahah tidak ada proses akad wakalah (perwakilan) secara tertulis hanya dengan sikap saling percaya antara pihak BMT dan nasabah, serta tidak ada penyerahan bukti kuitansi dalam penggunaan dana.
Kata Kunci: Akad, Murabahah, Pembiayaan Manfaat, Guna Usaha Produktif, BMT Taruna Sejahtera.