ABSTRAK
Kata Kunci: Jual Beli Followers Instagram, Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008, Hukum Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Followers Instagram memiliki pengguna yang rata-rata kelas menengah ke atas. Instagram memang digunakan sebagai aplikasi berbagi foto, fitur-fitur yang tersedia di Instagram akan mendukung gambar produk yang di upload di dalamnya. Grup yang menyediakan khusus untuk jual beli account followers seluruh Indonesia, sehingga banyak jugayang melakukan transaksi jual via online. Selain itu, instagram juga mempermudah pencarian kata dengan memakai tanda “#-hashtag”. Hashtag juga mempermudah orang lain untuk mencari topik yang saling berhubungan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana jual beli
followers instagram? 2) Bagaimana jual beli followers instagram menurut
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik? 3) Bagaimana jual beli followers instagram menurut hukum Islam?
Jenis penelitian yang digunakan penelitian adalah penelitian kepustakaan
(library research) yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah Jual Beli
Followers Instagram menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hukum Islam. Teknik pengumpulan datanya yang digunakan adalah metode dokumentasi. Dokumen
adalah sesuatu yang tertulis atau tercetak, yang dapat dipakai sebagai bukti atau keterangan. Teknik analisis datanya adalah Analisis Isi (content analysis). Dalam
melakukan analisis terhadap data yang peneliti peroleh, peneliti menggunakan teknik content analysis yang diterjemahkan dengan analisis isi atau kajian isi.
Hasil penelitiannya adalah 1) Jual beli followers dilakukan melalui media komunikasi online yaitu instagram dengan cara penjual membuat sebuah akun
instagram jasa jual beli followers. Melalui akun tersebut seseorang dapat mempromosikan jasanya yaitu menjual followers akun instagram. Adapun
pembayaran dapat dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening penjual, atu bisa juga melalui pulsa, yaitu dengan cara pembeli mengirimkan pulsa sejumlah
nominal yang telah disepakati ke nomor penjual yang sudah ditentukan sebelumnya. Agar penambahan followers bisa dilakukan maka setelah membayar
pembeli harus menyerahkan bukti pembayaran dan menyerahkan username akun instagram yang akan ditambahkan followersnya. 2) Jual beli followers instagram
menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap orang,
mengenai jual beli Followers Instagram terdapat pada pasal 1,17-21 pasal-pasal ini menjelaskan bahwa agen elektronik haruslah menyediakan fitur karena
memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi dalam proses transaksi dan ketentuan penyelenggara agen elektronik diatur dalam Peraturan
Pemerintah dan transaksi elektronik. 3) Jual beli followers instagram menurut hukum Islam, dilihat dari segi akad Ijab dan qabul, sudah memenuhi syarat akad,
karena kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli bersepakat untuk melakukan jual beli. Dilihat dari segi orang yang melakukan akad, menurut hukum Islam, dalam transaksi jual beli followers sudah memenuhi syarat yakni cakap, berakal sehat, serta baligh. Dilihat dari sudut pandang obyek yang diperjualbelikan bahwa jual beli follower Instagram lebih banyak mendatangkan madarat dari pada maslahat, karena dampak yang diakibatkan oleh jual beli follower Instagram adalah tidak sesuai dengan asas muamalah yang mengedepankan prinsip kemaslahatan.