ABSTRAK
Kata Kunci: Dewan Pengawas Syariah, Pengawasan, BMT, Lembaga Keuangan
Syariah.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rasa ingin tahu penulis terhadap peranan seorang Dewan Pengawas Syariah dalam melindungi Hak-Hak yang dimiliki nasabah, yang notabene sebagai konsumen dalam lembaga keuangan syariah. Selain itu, dalam beberapa waktu belakangan ini marak terjadi penipuan berkedok koperasi abal-abal yang korbannya sudah jelas adalah nasabah yang menginvestasikan sejumlah dananya di lembaga tersebut.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana bentuk pengawasan dari Dewan Pengawasan Syariah terhadap BMT Mitra Amanah Yogyakarta? (2) Bagaimana peran dan bentuk perlindungan hukum yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah terhadap Hak-hak Nasabah pada BMT Mitra Amanah Yogyakarta?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan dari Dewan Pengawasan Syariah terhadap BMT Mitra Amanah Yogyakarta dan untuk memahami peran dan bentuk perlindungan hukum yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah terhadap Hak-hak Nasabah pada BMT Mitra
Amanah Yogyakarta.
Skripsi ini bermanfaat bagi Dewan Pengawas Syariah, sebagai sumbangsih pemikiran penulis atas fenomena yang terjadi di lapangan terhadap tugas, pokok, dan fungsi seorang Dewan Pengawas Syariah yang dirasa masih belum optimal, utamanya peran Dewan pengawas Syariah sebagai garda terdepan penerapan syariah di lembaga keuangan syariah terhadap perlindungan nasabah.
Dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dimana di dalamnya dilaksanakan juga proses observasi dan wawancara kepada para informan. Teknik analisis data menggunakan analisa dari temuan yang terdapat di lapangan.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa seorang Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan secara berkala. Artinya hampir sama seperti BMT pada umumnya, seorang Dewan Pengawas Syariah tidak benar-benar selalu standby di BMT, namun setidaknya dalam waktu 1 minggu ada dua sampai tiga hari seorang DPS datang untuk mengecek laporan operasional BMT. Hal ini tentu sudah jauh lebih baik ketimbang BMT lain yang dalam satu tahun bisa dihitung berapa kali DPS datang melakukan pengawasan. Berikutnya mengenai peranan DPS dalam perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dimiliki nasabah, dalam hal ini tidak ada kewajiban secara eksplisit bagi DPS untuk ikut campur dalam perlindungan nasabah. Namun DPS tetap dapat mengambil tindakan berupa menjembatani keluhan nasabah terhadap pelayanan ataupun kerugian yang diderita nasabah. Hanya saja, DPS tidak dapat berbuat lebih dari sekedar menjadi mediator antara BMT dengan nasabah.