BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan dari setiap negara. Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan- badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya. Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan
mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.1
Lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana (Surplus of funds) dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana (lacks of funds), tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit dalam menjalankan kegiatan usaha atau operasionalnya.
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan- kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Sebagai lembaga keuangan, bank mempunyai usaha pokok berupa menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.2
Menurut Abdullah Saeed, teori tentang perbankan Islam proses
perkembanganya telah dimulai sejak tahun 1950-an. Teori ini berusaha menegakkan sistem perbankan yang bebas bunga (interest-free banking)
dengan menggunakan prinsip mudharabah dan musyarakah yang dijalankan melalui sistem bagi hasil (profit and loss sharing).3 Selain transaksi yang berbasis pada profit and loss sharing, perbankan syariah juga menerapkan transaksi yang berbasis pada perdaganggan dengan konsep mark up atas harga beli untuk mendapatkan keuntungan atau pembiayaan murabahah serta dengan transaksi yang berdasarkan jasa atau fee based income yang dikenal dengan nama wakalah atau kafalah ataupun
rahn.4
Perkembangan perbankan syariah yang demikian cepat tentu saja sangat membutuhkan peningkatan sumber daya insani yang memadai dan mempunyai kompetensi dalam bidang perbankan syariah. Agar perkembangan tersebut dapat dilakukan secara efektif dan optimal maka sumber daya insani terutama para petugas bidang pemasaran yang merupakan pelaku paling depan dalam operasional bank syariah harus
memahami dengan benar konsep perbankan syariah.5
Menurut Perwaatmadja sebagaimana dikutip oleh Adi Nugroho, banyak masyarakat yang berfikiran bahwa pembiayaan murabahah mirip dengan sisitem pinjaman kredit bank konvensional yang menghitung bunganya secara fixed/flat rate. Di sisi lain masih banyak bank syariah yang memasukan unsur bonus giro, bagi hasil tabungan dan deposito sebagai cost of fund dalam menetapkan margin sehingga jatuhnya lebih
tinggi atau sama dengan bunga pinjaman konvensional.6
Komposisi pembiayaan murabahah masih mendominasi sebagai pembiayaan dengan penyaluran pembiayaan terbesar. Selain akad murabahah disusul oleh skim bagi hasil, yaitu musyarakah dan akad qard.7
Akad pembiayaan yang banyak digunakan dalam bank syariah ialah murabahah. Murabahah merupakan sistem jual beli untuk barang dan jasa dengan kesepakatan keuntungan dan jangka waktu tertentu. Dalam akad murabahah, Bank Syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual dari bank di tambah keuntungan dalam persentase tertentu bagi Bank Syariah sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran bisa dilakukan dengan cara cicilan tetap yang besarnya sesuai
kesepakatan sampai dengan pelunasan.8 Terdapat alasan rasional mengapa
murabahah lebih menarik dibandingkan dengan jenis pembiayaan lainnya dalam kegiatan operasional.
Bank Perkreditan Syariah Al-Salaam merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyelenggarakan pembiayaan kendaraan bermotor untuk masyarakat bawah, menengah dan kalangan atas. Secara umum, fungsi lembaga keuangan syariah adalah menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dimana dalam menyalurkan pembiayaan bank berdasarkan prinsip syriah dan dalam melakukan kegiatan usaha lainnya wajib dilakukan cara-cara agar tidak merugikan
bank dan nasabah yang mempercayai dananya