Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

7. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Capital Buffer Pada Bank Umum Syariah Di Indoneisa

BAB I 
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Lembaga perbankan berfungsi sebagai lembaga intermediasi dan menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter Bank Indonesia. Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik fungsi bank dapat sebagai agent of
trust, agent of development dan agent of service.1
Dalam rangka menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus memiliki kecukupan  modal,  kualitas asset  yang  baik,  pengelolaan  yang  baik  dan harus berdasarkan prinsip kehati-hatian, serta menghasilkan keuntungan. Oleh karena bank merupakan institusi yang memiliki peran penting dalam perekonomian, bank sentral selaku regulator perlu melakukan pengawasan terhadap kessehatan dan stabilitas perbankan. Agar mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Salah satu indikator bahwa suatu bank dikatakan sehat dapat dinilai dari kecukupan modal yang dimiliki. Bank perlu menyediakan kecukupan modal untuk menjaga tingkat kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan. Oleh karena itu bank sentral selaku regulator yang memiliki kewenangan dalam mengawasi industri perbankan mengeleuarkan aturan perbankan mengenai permodalan. Bank Indonesia dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian menetapkan kewajiban penyediaan modal minimum yang harus dimiliki oleh bank. Hal tersebut bertujuan untuk  memperkuat  sistem perbankan dan sebagai penyangga terhadap  potensi kerugian.2
Dasar  peraturan  yang  digunakan  oleh  bank  sentral  dalam  hal  ini  Bank Indonesia adalah dengan mengadopsi peraturan dari Basel Comitee on Banking Supervisio (BCBS). Pada tahun 1988 BCBS mengeluarkan konsep awal mengenai permodalan  bank   beserta  perhitungan  Aktiva   Tertimbang   Menurut   Resiko (ATMR) khusus untuk resiko kredit yang kemudian disempurnakan pada tahun
1996 dengan menambahkan Tier 3 dan penghitungan ATMR risiko pasar. Konsep mengenai  permodalan  yang  dikeluarkan  oleh  BCBS  ini  lebih  dikenal dengan Basel Accord 1 di mana dalam aturan tersebut bank diwajibkan untuk memiliki modal paling sedikit sama dengan 8 persen dari ATMR. BCBS memiliki tiga
tujuan utama dalam mengembangkan Basel 1, yaitu3:
1. Untuk   memperkuat   keandalan   dan   stabilitas   dari   system   perbankan internasional.
2. Menciptakan kerangka yang adil dalam mengukur kecukupan   modal bank internasional.
3. Berusaha untuk mengembangkan kerangka yang dapat diimplementasikan secara konsisten dengan tujuan untuk mengurangi persaingan diantara bank internasional.
Pada tahun 2006 BCBS kembali mengeluarkan aturan mengenai Basel II. Aturan pada Basel II dinilai lebih kompleks dibandingkan dengan Basel I. Dalam Basel  II  terdapat  kerangka  penghitungan  modal  yang  bersifat  lebih  sensitif terhadap risiko (sensitif risk). Basel II bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan  kesehatan  sistem keuangan  yang  berfokus  pada  perhitungan  modal  yang berbasis pada risiko, supervisory review process, dan market discipline. Secara umum kerangka Basel II terdiri dari tiga pilar yaitu Pilar 1 mengenai kecukupan modal minimum (minimal capital requirements), Pilar 2 tentang proses review oleh pengawas (supervisory review process), dan Pilar 3 berkaitan dengan disiplin pasar (market discipline). Dengan pengimplementasian Basel II pada perbankan di Indonesia  diharapkan  industri  perbankan  di  Indonesia  akan  lebih  sehat  dan
mampu bertahan dalam kondisi krisis. Adanya krisis keuangan global 2008/2009 mendorong BCBS mengeluarkan paket reformasi keuangan global atau lebih dikenal dengan Basel III untuk memperkuat ketahanan pada sisi mikro maupun makro. Peningkatan ketahanan dalam sisi mikro dilakukan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas permodalan bank yang lebih tinggi serta perlunya tersedia kecukupan cadangan (buffer) modal yang harus dimiliki oleh bank dengan mewajibkan pembentukan conservation buffer sebesar 2,5% dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang dimiliki oleh bank, buffer tersebut berguna untuk menyerap kerugian saat terjadi krisis.
Sementara itu peningkatan ketahanan pada sisi  makro  dilakukan dengan melakukan reformasi terhadap pengaturan makro untuk memantau tingkat procyclicality  sistem keuangan. Penguatan pada sisi makro  tersebut  dilakukan dengan  mensyaratkan  bank  untuk  menyediakan  countercyclical  capital  buffer pada saat keadaan ekonomi baik (boom period) yang bertujuan untuk menyerap kerugian saat terjadi krisis (boost period) akibat dari pertumbuhan kredit yang berlebihan sehingga dapat mengganggu sistem keuangan.
Besarnya countercyclical capital buffer yang disyaratkan yaitu sebesar 0%-2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang dimiliki oleh bank. Selain itu, diperlukan juga capital surcharge untuk D-SIB (Domestic Systemically Important  Bank)  atau  bank  yang  ditetapkan  memiliki dampak  sistemik,  yang mana  kisaran  besaran  yang  disyaratkan  untuk  capital  surcharge  sebesar  1% sampai dengan 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Dengan menerapkan Basel III di Indonesia diharapkan industri perbankan akan lebih kuat dan mampu menjalankan operasi bisnisnya meskipun di tengah krisis ekonomi. Sesuai dengan substansi di atas, Basel III secara mendasar menyajikan reformasi yang dilakukan oleh BCBS untuk memperkuat permodalan dan standar likuiditas   dengan  tujuan  untuk   meningkatkan   ketahanan  sektor   perbankan terhadap  krisis.  Kemampuan  sektor  perbankan  menyerap  shock  yang  terjadi  karena tekanan keuangan dan perekonomian diharapkan dapat mengurangi penyebaran risiko dari sektor keuangan terhadap perekonomian.
Capital buffer merupakan selisih lebih dari Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal dengan CAR minimum yang telah ditetapkan (8%). Fungsi capital buffer dalam industri perbankan adalah untuk mengantisipasi peningkatan kerugian di masa depan.
Sebagai contoh, rata-rata CAR bank umum syariah di Indonesia pada tahun 2014  adalah  15,74%,  sedangkan  minimum  modal  yang  ditetapkan  regulator adalah  8%,  ini  artinya  jika  rata-rata  CAR  bank  umum  syariah  dikurangi kecukupan modal minimum menghasilkan 7,74%. Hasil ini menimbulkan pertanyaan tentang faktor-faktor apa yang mempengaruhi besarnya modal yang harus ditahan oleh bank yang nantinya mempengaruhi tingkat permodalan bank. Sebagai tambahan, nilai tersebutlah yang merupakan kelebihan modal untuk penyangga atau disebut capital buffer.
Capital buffer inilah yang akan melindungi bank apabila terjadi guncangan risiko di masa yang akan datang. Namun, memiliki capital buffer yang tinggi berarti memiliki CAR yang tinggi pula, sementara nilai CAR yang terlalu tinggi tidak baik untuk industri perbankan, dikarenakan kelebihan modal tersebut dapat digunakan untuk menyalurkan kredit atau investasi guna memaksimalkan keuntungan.
Berdasarkan uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk mengtahui lebih lanjut yang akan dituangkan dalam sebuah tulisan skripsi.
Dengan segala pertimbangan penulis akan mengambil judul “FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI CAPITAL BUFFER PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA” 

B.   Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bank Syariah memiliki keterbatasan modal baik  dalam aset  yang  masih rendah.
2. Persaiangan usaha industri jasa keuangan akan berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan syariah karena masih terkendala beberapa masalah seperti keterbatasan modal dan sumber dana.

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi