ABSTRAK
Indonesia merupakan negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia. Oleh karena itu, moda transportasi udara memegang peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pada awal tahun 2019 dunia penerbangan Indonesia dihebohkan dengan adanya isu harga tiket yang melambung tinggi yang dilakukan oleh beberapa maskapai. Hal ini tentu akan merugikan konsumen terhadap kebutuhan tarif tiket murah. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana dasar hukum perlindungan konsumen terhadap praktek kartel tarif tiket pesawat terbang, penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU terhadap praktek kartel tarif tiket pesawat terbang, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktek kartel tarif tiket pesawat terbang dalam Putusan KPPU Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu yaitu atau cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan (library research) dan wawancara.
Hasil penelitian menerangkan bahwa Dasar hukum perlindungan konsumen terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, investigasi (penyelidikan), dan pemeriksaan dipersidangan majelis komisi terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Pasal 5 dan/atau Pasal 11. Putusan KPPU Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 dimana pelaku usaha (ketujuh maskapai tersebut) terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dengan cara melakukan perjanjian kerja sama tidak langsung (meeting of minds).
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kartel, Tarif Tiket Pesawat Terbang