ABSTRAK
Kadaluwarsa merupakan “lewatnya ataupun habisnya jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dan apabila dikonsumsi, maka makanan tersebut dapat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsinya”. Dengan demikian kadaluwarsa adalah penjualan barang ataupun peredaran produk kemasan dan makanan yang sudah tidak layak dijual kepada konsumen. Permasalahan dalam penelitian ini ketentuan yang memuat larangan penjualan makanan dan minuman dalam kemasan kadaluwarsa di Indonesia. Faktor yang menjadi penyebab minimarket di Kota Padangsidimpuan masih menjual makanan dan minuman dalam kemasan kadaluwarsa. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan makanan dan minuman dalam kemasan kadaluwarsa di minimarket Kota Padangsidimpuan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah perpaduan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yaitu studi kepustakaan (library research). Studi lapangan (field research). Analisis data dalam penulisan ini meggunakan data kualitatif.
Pasal 8 Bab IV UU Perlindungan Konsumen terdapat perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran. Makanan dan minuman kedaluwarsa diatur dalam Pasal 140 dan Pasal 152 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 62 dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 menyatakan “pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana, dipidana maksimal Rp 500 juta dan penjara maksimal lima tahun. Faktor yang menjadi penyebab minimarket di Kota Padangsidimpuan masih menjual makanan dan minuman dalam kemasan kadaluwarsa, penyebabnya pada umunnya jarang ditemukan makanan dan minuman kadaluwarsa di minimarket disini, karena mini market selaku melakukan pemeriksaan rutin tiap 3 (tiga) bulan untuk memantau barang-barang kadaluwarsa. Jadi mereka sudah antisipasi, jadi karyawan sebelum melakukan pekerjaannya selalu dilakukan seleksi, barang-barang yang sudah kadaluwarsa dikumpulkan. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan makanan dan minuman dalam kemasan kadaluwarsa di minimarket Kota Padangsidimpuan, berupa informasi yang benar tentang barang yang diperjualbelikannya serta tidak bertentangan dengan UU No. 8 tahun 1999. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada konsumen dapat berupa pembinaan dan pengawasan terhadap upaya perwujudan perlindungan konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Penjualan Makanan, Minuman, Kemasan Kadaluwarsa.