ABSTRAK
Banyak produk makanan impor yang didistribusikan di wilayah hukum Indonesia tidak menggunakan bahasa Indonesia pada label yang dicantumkan. Mencermati hal ini, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk makanan atau minuman impor di indonesia, dampak negatif yang ditimbulkan bagi konsumen terkait peredaran produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia, serta perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data tersebut adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) atau studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari peraturan perundang - undangan, buku, situs internet, media massa, dan kamus yang berhubungan dengan judul skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai ketentuan pencantuman label bahasa Indonesia pada produk impor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 73/M- Dag/Per/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia. Produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia memiliki dampak negatif terhadap konsumen yang mengakibatkan kerugian ekonomi dan dapat membahayakan keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen, sehingga diperlukannya perlindungan hukum bagi konsumen yaitu dengan adanya upaya pemerintah terhadap pengawasan produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia, dan tersediannya mekanisme aduan konsumen dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen berkenaan dengan produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia, serta terhadap pelaku usaha dibebankan tanggungjawab atas beredarnya produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia berupa tanggungjawab perdata, pidana, dan administratif .
Kata Kunci : Perlindungan, Konsumen, Bahasa Indonesia