ABSTRAK
Fenomena pernikahan dibawah umur ini memang bukan suatu hal baru, akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam pernikahan seperti ini adalah apakah pernikahan ini akan bisa berjalan harmonis karena pernikahan merupakan suatu hubungan yang harus mempunyai kecakapan lahir batin baik dari sikis dan psikologis supaya keharmonisan rumah tangga akan terbentuk, di dalam Undang- undan No 1 Tahun 1974 tentang pernikahan yang mengatur ketentuan batas minimum untuk melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, batas usia menikah mungkin karena dalam melangsungkan pernikahan harus masuk jiwa raga supaya keharmonisan bisa tercapai sesuai dengan tujuan pernikahan yaitu terbentuknya keluarga yang kekal. Pada umumnya pernikahan dibawah umur berjalan dengan tidak harmonis karena belum siapnya memikul beban hidup dan bertanggung jawab sebagai orang tua, sehingga berpotensi akan muncul ketidak harmonisan pernikahan atau berakhir dengan perceraian, namun hali ini tidak terjadi pada pernikahan dibawah umur di Kecamatan Medan Tembung karena pasangan menikah dibawah umur berjalan dengan harmonis.
Untuk itu tujuan penelitian ini bermaksud untuk mengetahui apa yang menjadi faktor utama mengapa para suami istri ini melangsungkan pernikahan dlm usia yang masih dibawah umur, dan untuk mengetahui apakah ada implikasinya terhadap keharmonisan rumah tangga mereka khususnya kelanggengan rumah tangga mereka.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dari sifatnya penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu salah satu penelitian yang betujuan untuk menyajikan gambaran mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dan pengumpilan datanya dilakukan wawancara observasi.
Penelitian ini menghasilkan, temuan yaitu bahwa pernikahan dibawah umuryang terjadi di Kecamatan Medan Tembung disebabkan karena pergaulan bebas yang mengakibatkan pasangan ini hamil sebelum nikah dan akhirnya menikah muda karena pasangan perempuan sudah hamil. Dan pernikahan dibawah umur di Kecamatan Medan Tembung berjalan dengan harmonis.
Kata Kunci: Pernikahan, Bawah Umur