ABSTRAK
Grab dengan aplikasinya meluncurkan fitur baru bernama challenge (tantangan), dimana setiap pengguna aplikasi Grab yang mengikuti tantangan tersebut harus menyelesaikan tantangan yang diberikan oleh Grab untuk mendapatkan reward (hadiah). Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana pencantuman klausula baku dalam program challenge oleh PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) ditinjau dalam hukum di Indonesia. Kedua bagaimana perlindungan konsumen akibat adanya perubahan klausula baku dalam program challenge ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas perubahan klausula baku dalam Program 'Challenge' (Studi Putusan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. Metode penelitian deskriptif.
Pencantuman klausula baku dalam program challenge oleh PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) ditinjau dalam hukum di Indonesia. Klausula baku pada kenyataannya banyak yang merugikan pihak konsumen dan juga klausula baku menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha maka pengaturan mengenai klausula baku yang dilarang juga terdapat dalam ketentuan pencantuman klausula baku Pasal 18 UUPK. Perlindungan konsumen akibat adanya perubahan klausula baku dalam program challenge ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan wanprestasi, dengan alasan hukum tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pelaku usaha dalam perjanjian program challenge. Tidak terpenuhinya kewajiban ini berarti telah terjadi pelanggaran hak bagi pihak lain (konsumen dan akibat hukumnya adalah menimbulkan kerugian. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Perubahan Klausula Baku Dalam Program 'Challenge' (Studi Putusan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst). Tanggung jawab pelaku usaha untuk memberi ganti kerugian terhadap konsumen muncul karena adanya pelanggaran dari kewajibannya atau pelanggaran terhadap larangan-larangan yang berlaku baginya, sebagaimana telah diatur oleh KUHPerdata, dan UU Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Perubahan Klausula Baku, Program 'Challenge'.