ABSTRAK
Kontrak berasal dari perbedaan kepentingan yan dipertemukan melalui kontrak. Pihak PT. Cosmos Inti Persada dianggap tidak menerapkan asas iktikad baik dalam hukum kontrak, karena PT Cosmos Inti Persada tidak melakukan kewajibannya dalam meneliti lokasi rencana pertambangan dan menyampaikannya informasi secara rinci kepada CJR Holdings Sdn Bhd sebelum dilakukan penandatanganan kontrak. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tipe hukum kontrak dalam bidang pertambangan, bagaimana proses penerbitan izin pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku,bagaimana akibat hukum pembatalan kontrak yang disebabkan penolakan pemberian izin oleh pemerintah daerah.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data meliputi dua jenis yaitu sumber data primer dan data sekunder. Data primer dilakukan dengan melakukan wawancara dengan informan dan analisis terhadap kontrak kerja sama antara PT Cosmos Inti Persada dengan CJR Holdings Sdn Bhd dan data sekunder dilakukan dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tipe hukum kontrak dalam bidang pertambangan ketentuannya sama dengan kontrak pada umumnya yang didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata. Proses penerbitan izin didasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang No.22 Tahun 1999) karena kontrak ini dibuat dan ditandatangi pada tahun 2008. Akibat hukum pembatalan kontrak kerja sama ialah tergantung apakah klasula pembatalan sudah diatur secara tersendiri oleh para pihak dalam kontrak. Salah satu cara penyelesaian perselisihan ialah musyawarah mufakat. Kontrak ini berakhir dikarenakan kesepakatan kedua belah pihak dengan alasan izin pertambangan tidak dapat dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah karena rencana wilayah pertambangan berada di hutan lindung.
Kata Kunci: Kontrak, Kerja Sama, Izin, Pertambangan