ABSTRAK
Salah satu hak konsumen yang paling penting adalah hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Munculnya pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan bagi konsumen baik dalam mengonsumsi barang-barang kebutuhan hidupnya maupun layanan jasa seperti transportasi umum. Oleh karena itu, hak konsumen atas kenyamanan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa di masa pandemi Covid-19 perlu ditinjau lebih lanjut. Berdasarkan latar belakang tersebut akan dibahas lebih lanjut terkait tinjauan umum mengenai perlindungan konsumen, pengaruh pandemi Covid-19 terhadap hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta penerapan peraturan untuk melindungi hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa di masa pandemi Covid-19.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka, wawancara, kuesioner, serta observasi. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan, sehingga dalam beberapa pembahasannya penulis hanya berfokus pada apa yang terjadi di Kota Padangsidimpuan. Analisis datanya dilakukan dengan teknik analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, ditemukan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang dilakukan untuk melindungi kepentingan dan menjamin kepastian hukum bagi konsumen. Dalam upaya tersebut, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha tidak dapat dipisahkan. Pandemi Covid-19 telah memberikan pengaruh yang besar terhadap hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Hal itu dapat dilihat dari pengaruh pandemi Covid-19 terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang menyebabkan terjadinya perubahan pola perilaku konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Penerapan peraturan untuk melindungi hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa di masa pandemi Covid-19 masih belum berhasil sepenuhnya. Salah satunya di Kota Padangsidimpuan. Masih ada pihak- pihak yang belum melaksanakan ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan lainnya yang dikeluarkan di masa pandemi Covid-19.
Kata Kunci : Hak Konsumen, Kenyamanan, Keselamatan, Pandemi Covid-19