ABSTRAK
Pelaksanaan pembukaan rekening tabungan di bank memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. Persyaratan ini menjadi bagian fundamental dalam pembukaan rekening tabungan. Persyaratan ini terhimpun dalam formulir pembukaan rekening tabungan sebagai manifestasi perjanjian baku. Di samping hal tersebut, secara spesifik juga mencantumkan syarat usia pembukaan rekening tabungan bagi nasabah perorangan baik agar tidak di bawah perwalian, atau di bawah perwalian. Oleh karenanya, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: bagaimana pengaturan perjanjian baku dalam pembukaan rekening tabungan di bank, bagaimana pelaksanaan pembukaan rekening tabungan di BTN Cabang Medan, dan bagaimana analisis hukum persyaratan usia pembukaan rekening tabungan di BTN Cabang Medan jika dikaitkan dengan syarat dewasa dalam huk ositif di Indonesia.
Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat dan berbentuk eksplanatoris serta evaluatif, di mana penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pelengkap dengan bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan lokasi penelitian di BTN Cabang Medan. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dilaksanakan ke salah satu pegawai BTN Cabang Medan serta metode analisis data yaitu analisis kualitatif.
Pengaturan perjanjian baku dalam pembukaan rekening tabungan di bank dapat ditemukan dalam KUHPerdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan SEOJK No. 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku. Pelaksanaan pembukaan rekening tabungan di BTN Cabang Medan memiliki langkah atau prosedur yang wajib diikuti calon nasabah perorangan demi diterima menjadi nasabah bank. Analisis hukum persyaratan usia pembukaan rekening tabungan di BTN Cabang Medan jika dikaitkan dengan syarat dewasa dalam hukum positif di Indonesia adalah bahwa persyaratan usia menjadi hukum positif dan ketentuan khusus dalam pembukaan rekening tabungan di bank. Calon nasabah perorangan yang sudah memiliki KTP tidak di bawah perwalian dan pada calon nasabah perorangan di bawah usia 17 tahun atau belum memiliki KTP, terhadapnya harus di bawah perwalian pada saat membuka rekening tabungan di bank.
Kata Kunci: Pembukaan Rekening Tabungan, Syarat Dewasa, Hukum Positif di Indonesia