Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

Perpustakaan Skripsi Online

Perpustakaan Skripsi Online


Perkembangan pendidikan secara nasional di era reformasi, yang sering disebut-sebut oleh para pakar pendidikan maupun oleh para birokrasi di bidang pendidikan sebagai sebuah harapan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini dengan berbagai strategi inovasi, ternyata sampai saat ini masih belum menjadi harapan. Bahkan hampir dikatakan bukan kemajuan yang diperoleh.

Kalimat tersebut mungkin sangat radikal untuk diungkapkan, tapi inilah kenyataan yang terjadi dilapangan, sebagai sebuah ungkapan dari seorang Dosen yang mengkhawatirkan perkembangan pendidikan dewasa ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa karya ilmiah, baik yang berupa skripsi, thesis, jurnal, penelitian, dan lainnya kini hanya menumpuk diperpustakaan dan dalam rak-rak buku kampus-kampus. Banyak juga karya ilmiah dari hasil mahasiswa yang sudah lulus menjadi tidak berguna karena hanya disimpan sebagai "kenang-kenangan". Padahal kalau karya tersebut terpublikasikan, besar peluangnya untuk menjadi sumber inspirasi dan media pengembangan bagi masyarakat yang haus dan peduli terhadap ilmu pengetahuan.

Berkembangnya ilmu pengetahuan tak luput dari semua pihak baik pemerintah, guru, dosen, mahasiswa dan seluruh komponen masyarakat mempunyai peranan yang besar, karena semakin kita tak peduli dengan itu, maka dampak yang ditimbulkannya dapat kita rasakan sekarang, budaya konsumerisme bangsa, meningkatnya pengangguran dan kriminalitas, selanjutnya bangsa ini akan tergilas oleh arus globalisasi yang sedemikian kompleks.

Hadirnya media online ini diharapkan dapat membantu teman-teman dalam menyusun karya ilmiah. Walaupun kami sadar terjadinya pro kontra tentang media online seperti ini karena berkaitan dengan karya akademik. Hal ini dikhawatirkan terjadinya plagiat. Plagiat adalah pendapat karya atau hasil penelitian orang lain yang diakui sebagai pendapat, karya, atau hasil penelitian sendiri. Bentuk-bentuk yang dikategorikan kegiatan plagiat adalah:

1. Mengutip pendapat orang lain tanpa menyebut sumbernya.

2. Menjiplak seluruhnya atau sebagian hasil karya orang lain, seperti makalah, skripsi, tesis, disertasi.

Untuk menghindari hal tersebut, kami sediakan forum diskusi bagi member untuk membahas karya ilmiah yang sedang dibuat.

KoleksiSkripsi.com adalah situs perpustakaan skripsi online. Kami berharap dengan adanya situs ini dapat bermanfaat dan dapat membantu dalam menyelesaikan karya ilmiah Anda. Suatu usaha tak akan menjadi sia-sia kalau kita mulai dengan niat baik dan sungguh-sungguh dalam menjalankannya, kami akan selalu terbuka jika ada saran kritik yang membangun dari anda.

Salam sukses,
www.KoleksiSkripsi.com

90. Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Tiket Kereta Api Akibat Dari Pandemi Covid 19

 ABSTRAK

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan, virus ini disebut COVID-19. Dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan banyaknya fasilitas umum  yang tutup   dan terjadinya penutupan secara sepihak oleh pemerintah, seperti PT Kereta Api Indonesia membatalkan  secara sepihak tiket kereta api kepada pembeli akibat terjadinya pandemi.Untuk itu perlu dikaji, bagaimana dampak yang terjadi atas pembatalan tiket kereta api akibat pandemi covid-19, bagaimana aspek perlindungan konsumen terhadap pembatalan tiket kereta api akibat pandemi covid-19, bagaimana pertanggung jawaban hukum mengenai pembatalan tiket kereta api akibat pandemi covid-19.

Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis yang didasarkan pada data sekunder (bahan kepustakaan). Untuk kebijakan transportasi di masa pandemi Covid-19, Indonesia telah mengeluarkan dua Permenhub yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun  2020  tentang  Pengendalian  Transportasi  Dalam  Rangka  Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, termasuk terhadap transportasi kereta api yang mengakibatkan pembatalan tiket kereta api pada masa pandemi Covid 19. Tanggung jawab PT. KAI selaku pelaku usaha atas pembatalan tiket penumpang kereta api akibat wabah pandemi Covid 19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pada Pada Pasal 7 dan Pasal 17. Perlindungan hukum bagi konsumen  terhadap pembatalan tiket kereta api akibat Pandemi Covid 19 adalah refund yang dilakukan PT. Kereta Api Indonesia dengan  mengembalikan  uang  tiket  secara  penuh  yaitu  100  persen  kepada konsumen atas pembatalan tiket yang terjadi. Perihal refund ini diatur dalam Pasal 4  huruf  (h)  UUK  mengenai  hak  konsumen  yaitu ―hak  untuk  mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya‖.

Kata  K unc i :  Pembatalan, Tiket Kereta Api, Pandemi.

89. Tinjauan Yuridis Persyaratan Pembukaan Rekening Tabungan pada Bank Dikaitkan dengan Syarat Dewasa dalam Hukum Positif Di Indonesia

 ABSTRAK

Pelaksanaan pembukaan rekening tabungan di bank memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. Persyaratan ini menjadi bagian fundamental dalam pembukaan rekening tabungan. Persyaratan ini terhimpun dalam  formulir  pembukaan  rekening  tabungan  sebagai  manifestasi  perjanjian baku. Di samping hal tersebut, secara spesifik juga mencantumkan syarat usia pembukaan rekening tabungan bagi nasabah perorangan baik agar tidak di bawah perwalian, atau di bawah perwalian. Oleh karenanya, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: bagaimana pengaturan perjanjian baku dalam pembukaan rekening tabungan di bank, bagaimana pelaksanaan pembukaan rekening tabungan di BTN Cabang Medan, dan bagaimana analisis hukum persyaratan usia pembukaan rekening tabungan di BTN Cabang Medan jika dikaitkan dengan syarat dewasa dalam huk        ositif di Indonesia.   

Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat dan berbentuk eksplanatoris serta evaluatif, di mana penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pelengkap dengan bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan lokasi penelitian di BTN Cabang Medan. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dilaksanakan ke salah satu pegawai BTN Cabang Medan serta metode analisis data yaitu analisis kualitatif.

Pengaturan perjanjian baku dalam pembukaan rekening tabungan di bank dapat ditemukan dalam KUHPerdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa  Keuangan,  dan  SEOJK No.  13/SEOJK.07/2014  tentang Perjanjian  Baku. Pelaksanaan pembukaan rekening tabungan di BTN Cabang Medan memiliki langkah atau prosedur yang wajib diikuti calon nasabah perorangan demi diterima menjadi  nasabah  bank.  Analisis hukum  persyaratan  usia  pembukaan  rekening tabungan  di  BTN Cabang Medan  jika dikaitkan  dengan  syarat  dewasa dalam hukum positif di Indonesia adalah bahwa persyaratan usia menjadi hukum positif dan  ketentuan  khusus  dalam  pembukaan  rekening  tabungan  di  bank.  Calon nasabah perorangan yang sudah memiliki KTP tidak di bawah perwalian dan pada calon nasabah perorangan di bawah usia 17 tahun atau belum memiliki KTP, terhadapnya harus di bawah perwalian pada saat membuka rekening tabungan di bank.

Kata  Kunci:  Pembukaan  Rekening  Tabungan,  Syarat  Dewasa,  Hukum Positif di Indonesia

88. Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Konsumen Atas Kenyamanan dan Keselamatan dalam Mengonsumsi Barang dan Atau Jasa di Masa Pandemi Covid-19

 ABSTRAK

Salah satu hak konsumen yang paling penting adalah hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Munculnya pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan bagi konsumen baik dalam mengonsumsi barang-barang kebutuhan hidupnya maupun layanan jasa seperti transportasi umum. Oleh karena itu, hak konsumen atas kenyamanan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa di masa pandemi Covid-19 perlu ditinjau lebih lanjut. Berdasarkan  latar belakang  tersebut  akan  dibahas lebih  lanjut  terkait  tinjauan umum mengenai perlindungan konsumen, pengaruh pandemi Covid-19 terhadap hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta penerapan peraturan untuk melindungi hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa di masa pandemi Covid-19.

Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka, wawancara, kuesioner, serta observasi. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan, sehingga dalam beberapa pembahasannya penulis hanya berfokus pada apa yang terjadi di Kota Padangsidimpuan. Analisis datanya dilakukan dengan teknik analisis data kualitatif.

Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  diperoleh,  ditemukan  bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang dilakukan untuk melindungi kepentingan dan menjamin kepastian hukum bagi konsumen. Dalam upaya tersebut, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha tidak dapat dipisahkan. Pandemi   Covid-19   telah   memberikan   pengaruh   yang  besar   terhadap   hak konsumen   atas   kenyamanan   dan   keselamatan   dalam  mengonsumsi   barang dan/atau jasa. Hal itu dapat dilihat dari pengaruh pandemi Covid-19 terhadap kondisi sosial dan ekonomi yang menyebabkan terjadinya perubahan pola perilaku konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Penerapan peraturan untuk melindungi  hak  konsumen  atas  kenyamanan  dan  keselamatan  dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa di masa pandemi Covid-19 masih belum berhasil sepenuhnya. Salah satunya di Kota Padangsidimpuan. Masih ada pihak- pihak yang belum melaksanakan ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan lainnya yang dikeluarkan di masa pandemi Covid-19.

Kata Kunci  : Hak Konsumen, Kenyamanan, Keselamatan, Pandemi Covid-19

87. Tinjauan Hukum Kontrak Bidang Pertambangan Dalam Perspektif Hukum Perdata

 ABSTRAK

Kontrak   berasal  dari  perbedaan  kepentingan   yan  dipertemukan   melalui kontrak. Pihak PT. Cosmos Inti Persada dianggap tidak menerapkan asas iktikad baik  dalam hukum kontrak, karena  PT  Cosmos Inti Persada tidak  melakukan kewajibannya  dalam  meneliti  lokasi  rencana  pertambangan  dan menyampaikannya informasi secara rinci kepada CJR Holdings Sdn Bhd sebelum dilakukan penandatanganan kontrak. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tipe hukum kontrak dalam bidang pertambangan, bagaimana proses penerbitan izin pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku,bagaimana akibat hukum pembatalan kontrak  yang disebabkan penolakan pemberian izin oleh pemerintah daerah.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data meliputi dua jenis yaitu sumber data primer dan data sekunder. Data primer dilakukan dengan melakukan wawancara dengan informan dan analisis terhadap kontrak kerja sama antara PT Cosmos Inti Persada dengan CJR Holdings Sdn Bhd dan data sekunder dilakukan dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif

Berdasarkan  hasil  penelitian  dipahami  bahwa  tipe  hukum  kontrak  dalam bidang pertambangan ketentuannya sama dengan kontrak pada umumnya yang didasarkan pada Pasal 1320 KUHPerdata. Proses penerbitan izin didasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang No.22 Tahun 1999) karena kontrak ini dibuat dan ditandatangi pada tahun 2008. Akibat hukum pembatalan kontrak kerja sama ialah tergantung apakah klasula pembatalan sudah diatur   secara   tersendiri  oleh  para   pihak  dalam  kontrak.   Salah  satu  cara penyelesaian perselisihan ialah musyawarah mufakat. Kontrak ini berakhir dikarenakan kesepakatan kedua  belah pihak  dengan alasan  izin  pertambangan tidak dapat dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah karena rencana wilayah pertambangan berada di hutan lindung.

Kata Kunci: Kontrak, Kerja Sama, Izin, Pertambangan

86. Tanggung Jawab Pelaku Usaha PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Terhadap Konsumen Atas Perubahan Klausula Baku dalam Program Challenge

 ABSTRAK 

Grab dengan aplikasinya meluncurkan fitur baru bernama challenge (tantangan), dimana setiap pengguna aplikasi Grab yang mengikuti tantangan tersebut harus menyelesaikan tantangan yang diberikan oleh Grab untuk mendapatkan reward (hadiah). Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana pencantuman klausula baku dalam program challenge oleh PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) ditinjau dalam hukum di Indonesia. Kedua bagaimana perlindungan konsumen akibat adanya perubahan klausula baku dalam program challenge ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang  Perlindungan  Konsumen.  Ketiga  bagaimana  tanggung  jawab  pelaku usaha   terhadap   konsumen   atas   perubahan   klausula   baku   dalam   Program 'Challenge' (Studi Putusan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst).

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. Metode penelitian deskriptif.

Pencantuman klausula baku dalam program challenge oleh PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab) ditinjau dalam hukum di Indonesia. Klausula baku pada kenyataannya banyak yang merugikan pihak konsumen dan juga klausula baku menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku  usaha  maka  pengaturan  mengenai  klausula  baku  yang  dilarang  juga terdapat dalam ketentuan pencantuman klausula baku Pasal 18 UUPK. Perlindungan konsumen akibat adanya perubahan klausula baku dalam program challenge ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan wanprestasi,  dengan  alasan  hukum  tidak  terpenuhinya  kewajiban-kewajiban pelaku usaha dalam perjanjian program challenge. Tidak terpenuhinya kewajiban ini berarti telah terjadi pelanggaran hak bagi pihak lain (konsumen dan akibat hukumnya adalah menimbulkan kerugian. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Perubahan Klausula Baku Dalam Program 'Challenge' (Studi  Putusan  nomor  527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst).  Tanggung  jawab  pelaku usaha untuk memberi ganti kerugian terhadap konsumen muncul karena adanya pelanggaran dari kewajibannya atau pelanggaran terhadap larangan-larangan yang berlaku   baginya,   sebagaimana   telah  diatur   oleh   KUHPerdata,   dan   UU Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Perubahan Klausula Baku, Program 'Challenge'.


85. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

 ABSTRAK

Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagian besar dilakukan lebih dari seorang atau secara berkelompok dan setiap pelaku mempunyai peran dan tugas yang  berbeda-beda,  dampak  yang  ditimbulkan  dari  tindak  pidana  pencurian dengan pemberatan yakni menimbulkan luka-luka baik luka ringan maupun luka berat hingga menyebabkan kematian. Permasalahan dalam penelitian pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dalam hukum positif. Faktor- faktor  apa  saja  penyebab  pelaku  tindak  pidana  melakukan  tindak  pidana pencurian. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN Plg).

Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif. Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber data yang akan digunakan data sekunder. Teknik   pengumpulan   data,  studi   kepustakaan,   teknik   analisis   data   secara kualitatif.

Pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dalam hukum positif, pencurian ini diatur dalam beberapa pasal dimana secara garis besarnya pencurian tersebut diatur dalam Pasal 362,363,364 yang mana pencurian dari ketiga pasal tersebut dengan sebutan pencurian biasa, pencurian pemberatan dan pencurian ringan. Faktor-faktor apa saja penyebab pelaku tindak pidana melakukan  tindak  pidana  pencurian,  faktor  internal  Kurangnya  Pemahaman Agama (Iman). Faktor Keluarga Faktor mental sedangkan Faktor Eksternal yaitu Ekonomi.   Pendidikan.   Faktor   Pengganguran,   Faktor   Lingkungan.  Faktor kecanduan narkotika. Pengaruh alkohol. Faktor Kelalaian Korban.Faktor Kesempatan. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 1878/Pid.B/2020/PN Plg), majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Fernando als Nando Bin Abdulah Harun Gumay tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 2 (dua) tahun.

Kata Kunci:pertanggungjawaban, tindak pidana, Pencurian, Pemberatan

84. Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha pada Transaksi Jual-Beli Online yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

 ABSTRAK

Hukum perlindungan konsumen mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat. Undang-Undang Perlindungan konsumen ini memang sengaja dibentuk dengan beberapa pertimbangan, antara lain karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. Selain itu, dalam era globalisasi, pembangunan perekonomian nasional harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.. Transaksi jual beli secara online pada prakteknya banyak diartikan dengan perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Perkembangan transaksi jual-beli secara online juga didukung oleh peningkatan produktifitas dari industri yang menyediakan berbagai macam produk untuk dipasarkan melalui media internet yang memicu maraknya usaha jual beli melalui media online karena mudah untuk dijalankan, tidak memerlukan modal yang besar dan tidak harus membutuhkan sistem manajemen yang rumit untuk mengelolanya.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normative adalah “suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.”  Penelitian  ini  ditujukan  untuk  menganalisis  asas,  kaidah  dan doktin-doktrin hukum dengan menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer.

Beradasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen dalam jual beli melalui internet memang secara spesifik belum diatur baik dalam Undang -Undang Perlindungan Konsumen. Perlu ada regulasi dan aturan yang mengatur secara detail terhadap transaksi jual-beli online,  dimana  banyak  dampak  kerugian  ataupun  modus penipuan  yang akan menjerat atau menimpa konsumen dalam transaksi jual-beli online tersebut. Pengaturan prosedur penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara tertulis telah memadai. Tetapi dalam implementasinya bagi konsumen pencari keadilan untuk memperoleh hak-haknya, ternyata tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci :Pelaku Usaha, Jual-Beli Online, Perlindungan Konsumen.

83. Perlindungan Konsumen Perusahaan Pembiayaan Dari Penarikan Paksa oleh Lessor Melalui Debt Collector Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi

 ABSTRAK

Seiring dengan kebutuhan konsumsi yang terus meningkat, maka kebutuhan dana bagi masyarakat juga ikut meningkat. Salah satu lembaga penyandang dana yang sering digunakan masyarakat yaitu lembaga pembiayaan. Fakta yang ada saat   ini   perusahaan  pembiayaan   yang   merupakan   bagian   dari   lembaga pembiayaan, banyak melakukan pelanggaran hukum atas penarikan paksa kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan. Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, terdapat perubahan-perubahan peraturan terkait eksekusi jaminan fidusia. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui   bagaimana   pengaruh   dan   implementasi   Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap perlindungan konsumen perusahaan pembiayaan dari penarikan paksa oleh Lessor melalui Debt collector.

Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang hanya ditujukan kepada peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan hukum lain. Data yang digunakan ialah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder  dan  tersier,  yang  dikumpulkan  dengan  menggunakan  teknik  studi pustaka (library research) selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif.

Hasil  penelitian  menerangkan  bahwa   Pelaksanaan  eksekusi  jaminan setelah  keluarnya  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor  18/PUU-XVII/2019 yaitu apabila debitur  melakukan wanprestasi  atau cidera janji maka penerima fidusia dapat melakukan eksekusi jika dalam perjanjian yang dibentuk oleh kedua belah pihak, terdapat klausul wanprestasi atau cidera janji. Apabila debitur tidak mengakui telah wanprestasi, pihak perusahaan bisa menggugat ke pengadilan, sehingga pengadilan yang akan menentukan keadaan wanprestasi debitur. Apabila pengadilan memutuskan debitur telah melakukan wanprestasi maka debitur tidak dapat mengelak lagi dan berkewajiban untuk memenuhi putusan tersebut dengan melunasi kewajibannya atau menjual objek jaminan fidusia untuk melunasi hutangnya.

Kata Kunci   : Debt Collector, Konsumen, Lessor, Pembiayaan, Perjanjian

File Selengkapnya.....

82. Pernikahan Dibawah Umur dan Pengaruh Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga

 ABSTRAK

Fenomena pernikahan dibawah umur ini memang bukan suatu hal baru, akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam pernikahan seperti ini adalah apakah pernikahan ini akan bisa berjalan harmonis karena pernikahan merupakan suatu hubungan yang harus mempunyai kecakapan lahir batin baik dari sikis dan psikologis supaya keharmonisan rumah tangga akan terbentuk, di dalam Undang- undan No 1 Tahun 1974 tentang pernikahan yang mengatur ketentuan batas minimum untuk melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun  untuk  perempuan,  batas  usia  menikah  mungkin  karena  dalam melangsungkan pernikahan harus masuk jiwa raga supaya keharmonisan bisa tercapai sesuai dengan tujuan pernikahan yaitu terbentuknya keluarga yang kekal. Pada umumnya pernikahan dibawah umur berjalan dengan tidak harmonis karena belum siapnya memikul beban hidup dan bertanggung jawab sebagai orang tua, sehingga berpotensi akan muncul ketidak harmonisan pernikahan atau berakhir dengan perceraian, namun hali ini tidak terjadi pada pernikahan dibawah umur di Kecamatan Medan Tembung karena pasangan menikah dibawah umur berjalan dengan harmonis.

Untuk itu tujuan penelitian ini bermaksud untuk mengetahui apa yang menjadi faktor utama mengapa para suami istri ini melangsungkan pernikahan dlm usia yang masih dibawah umur, dan untuk mengetahui apakah ada implikasinya terhadap keharmonisan rumah tangga mereka khususnya kelanggengan rumah tangga mereka.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini dari sifatnya penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu salah satu penelitian yang betujuan untuk menyajikan gambaran mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dan pengumpilan datanya dilakukan wawancara observasi.

Penelitian ini menghasilkan, temuan yaitu bahwa pernikahan dibawah umuryang terjadi di Kecamatan Medan Tembung disebabkan karena pergaulan bebas yang mengakibatkan pasangan ini hamil sebelum nikah dan akhirnya menikah  muda  karena  pasangan  perempuan  sudah  hamil.  Dan  pernikahan dibawah umur di Kecamatan Medan Tembung berjalan dengan harmonis.

Kata Kunci: Pernikahan, Bawah Umur

File Selengkapnya.....

81. Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan atau Minuman Impor yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia

 ABSTRAK

Banyak produk makanan impor yang didistribusikan di wilayah hukum Indonesia tidak  menggunakan bahasa Indonesia pada label yang dicantumkan. Mencermati hal ini, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk makanan atau minuman impor di indonesia, dampak negatif yang ditimbulkan bagi konsumen terkait peredaran produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia, serta perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia.

Metode  penelitian  skripsi  ini  menggunakan  metode  penelitian  hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data tersebut adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) atau studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari peraturan perundang - undangan,  buku,  situs  internet,  media  massa,  dan  kamus  yang  berhubungan dengan judul skripsi ini.

Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  diperoleh  menunjukkan  bahwa Pengaturan mengenai ketentuan pencantuman label bahasa Indonesia pada produk impor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 73/M- Dag/Per/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia. Produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia memiliki dampak negatif terhadap konsumen yang mengakibatkan kerugian ekonomi dan dapat membahayakan keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen,  sehingga  diperlukannya  perlindungan  hukum  bagi konsumen  yaitu dengan adanya upaya pemerintah terhadap pengawasan produk makanan atau minuman   impor  yang   tidak   berlabel   bahasa   Indonesia,   dan   tersediannya mekanisme aduan konsumen dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen berkenaan dengan produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia, serta terhadap pelaku usaha dibebankan tanggungjawab atas beredarnya produk  makanan atau  minuman  impor yang  tidak  berlabel  bahasa Indonesia berupa tanggungjawab perdata, pidana, dan administratif .

Kata Kunci :     Perlindungan, Konsumen, Bahasa Indonesia

File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi