ABSTRAK
Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan, virus ini disebut COVID-19. Dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan banyaknya fasilitas umum yang tutup dan terjadinya penutupan secara sepihak oleh pemerintah, seperti PT Kereta Api Indonesia membatalkan secara sepihak tiket kereta api kepada pembeli akibat terjadinya pandemi.Untuk itu perlu dikaji, bagaimana dampak yang terjadi atas pembatalan tiket kereta api akibat pandemi covid-19, bagaimana aspek perlindungan konsumen terhadap pembatalan tiket kereta api akibat pandemi covid-19, bagaimana pertanggung jawaban hukum mengenai pembatalan tiket kereta api akibat pandemi covid-19.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis yang didasarkan pada data sekunder (bahan kepustakaan). Untuk kebijakan transportasi di masa pandemi Covid-19, Indonesia telah mengeluarkan dua Permenhub yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, termasuk terhadap transportasi kereta api yang mengakibatkan pembatalan tiket kereta api pada masa pandemi Covid 19. Tanggung jawab PT. KAI selaku pelaku usaha atas pembatalan tiket penumpang kereta api akibat wabah pandemi Covid 19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pada Pada Pasal 7 dan Pasal 17. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembatalan tiket kereta api akibat Pandemi Covid 19 adalah refund yang dilakukan PT. Kereta Api Indonesia dengan mengembalikan uang tiket secara penuh yaitu 100 persen kepada konsumen atas pembatalan tiket yang terjadi. Perihal refund ini diatur dalam Pasal 4 huruf (h) UUK mengenai hak konsumen yaitu ―hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya‖.
Kata K unc i : Pembatalan, Tiket Kereta Api, Pandemi.