ABSTRAK
Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seorang mantan suami wajib memberikan suatu pemberian yang harus diberikan kepada mantan isteri tersebut yang telah diceraikannya, pemberian tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi mantan suami tersebut (sesuai dengan kemampuannya), pemberikan nafkah itu sebagai penghibur selama masa ‘iddah, dalam Hukum Islam pemberian nafkah hanya selama masa ‘iddah, hal ini berbeda dengan pendapat Asghar, menurut dia pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan, tidak hanya selama masa ‘iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati
Berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, penyusun berusaha mencari pokok permasalahan yang sekiranya dapat menjawab permasalahan tersebut yaitu dengan melihat Bagaimana kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya menurut Asghar?, dan bagaimanakah Asghar memahami ayat-ayat al-Qur’an tentang pemberian nafkah bagi mantan isteri?, Bagaimana relevansinya dengan konteks sekarang?.
Untuk menjawab permasalahan tersebut penyusun menggunakan teori yang berlandaskan pada al-Qur’an, hadis, untuk melihat ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, kemudian menggunakan maslahah dan kesetaraan gender, untuk melihat manfaat dan demi kemaslahatan dari pemberian nafkah bagi mantan isteri tersebut.
Kriteria-kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah berkelanjutan dari mantan suaminya adalah bagi wanita yang tidak mampu untuk memelihara dirinya sendiri (miskin), dikarenakan sangat tua usianya, sudah tidak mempunyai keluarga atau sanak famili, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraikan kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya. Asghar beranggapan bahwa ada dua kata kunci dalam surat al-Baqarah (2): 241, yang berkenaan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri: Mata'ah dan Ma'ruf, al-Quran mengatakan bahwa mereka tidak hanya harus dilepaskan dengan cara yang baik (Ma'ruf) akan tetapi perbekalan (Mata'ah) juga disediakan dengan cara yang baik pula, Pemikiran Asghar Ali Engineer tersebut memiliki relevansi dengan Undang-undang No.I tahun 1974 pasal 41c Hal ini tentunya juga berimplikasi terhadap KHI yang hanya memberikan nafkah bagi mantan isteri hanya sampai masa ‘iddah, dan pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan dapat diberikan akan tetapi dengan melihat kriteria-kriteria tersebut dan juga melihat, apakah perceraian itu sesuai dengan syara’?, bagaimana status ekonomi mantan isteri dan juga mantan suami?, dan juga apakah ada tanggungan anak padanya?
Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seorang mantan suami wajib memberikan suatu pemberian yang harus diberikan kepada mantan isteri tersebut yang telah diceraikannya, pemberian tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi mantan suami tersebut (sesuai dengan kemampuannya), pemberikan nafkah itu sebagai penghibur selama masa ‘iddah, dalam Hukum Islam pemberian nafkah hanya selama masa ‘iddah, hal ini berbeda dengan pendapat Asghar, menurut dia pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan, tidak hanya selama masa ‘iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati
Berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, penyusun berusaha mencari pokok permasalahan yang sekiranya dapat menjawab permasalahan tersebut yaitu dengan melihat Bagaimana kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya menurut Asghar?, dan bagaimanakah Asghar memahami ayat-ayat al-Qur’an tentang pemberian nafkah bagi mantan isteri?, Bagaimana relevansinya dengan konteks sekarang?.
Untuk menjawab permasalahan tersebut penyusun menggunakan teori yang berlandaskan pada al-Qur’an, hadis, untuk melihat ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, kemudian menggunakan maslahah dan kesetaraan gender, untuk melihat manfaat dan demi kemaslahatan dari pemberian nafkah bagi mantan isteri tersebut.
Kriteria-kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah berkelanjutan dari mantan suaminya adalah bagi wanita yang tidak mampu untuk memelihara dirinya sendiri (miskin), dikarenakan sangat tua usianya, sudah tidak mempunyai keluarga atau sanak famili, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraikan kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya. Asghar beranggapan bahwa ada dua kata kunci dalam surat al-Baqarah (2): 241, yang berkenaan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri: Mata'ah dan Ma'ruf, al-Quran mengatakan bahwa mereka tidak hanya harus dilepaskan dengan cara yang baik (Ma'ruf) akan tetapi perbekalan (Mata'ah) juga disediakan dengan cara yang baik pula, Pemikiran Asghar Ali Engineer tersebut memiliki relevansi dengan Undang-undang No.I tahun 1974 pasal 41c Hal ini tentunya juga berimplikasi terhadap KHI yang hanya memberikan nafkah bagi mantan isteri hanya sampai masa ‘iddah, dan pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan dapat diberikan akan tetapi dengan melihat kriteria-kriteria tersebut dan juga melihat, apakah perceraian itu sesuai dengan syara’?, bagaimana status ekonomi mantan isteri dan juga mantan suami?, dan juga apakah ada tanggungan anak padanya?