BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Perkembangan perbankan syariah di Yogyakarta merupakan suatu perwujudan permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat dan memenuhi prinsip–prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan syariah semakin kuat dengan ditetapkannya dasar – dasar hukum operasional melalui UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah dirubah dalam UU No. 10 tahun 1998, UU No. 23 tahun 1999 dan UU No. 9 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Sejarah berdirinya perbankan syariah dengan sistem bagi hasil, didasarkan pada dua alasan utama yaitu : (1) Adanya pandangan bahwa bunga (interes) pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang oleh agama, bukan saja pada agama Islam tetapi dilarang juga oleh agama lainnya. (2) Dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Dalam jangka panjang sistem perbankan konvensional akan menyebabkan penumpukkan kekayaan pada segelintir orang yang memiliki kapital besar (Sjahdeini, S. Remy, 1999).
Perbedaan kedua sistem tersebut terletak pada distribusi resiko usaha. Pada sistem bunga, balas jasa modal ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan resiko sepenuhnya ditanggung oleh salah satu pihak. Untuk hal nasabah sebagai deposan, resiko sepenuhnya berada pada pihak bank, sebaliknya apabila nasabah sebagai peminjam, resiko sepenuhnya berada ditangan peminjam.
Sedangkan pada sistem syariah diterapkan sistem bagi hasil dimana jasa atas modal diperhitungkan berdasarkan keuntungan atau kerugian yang diperoleh yang didasarkan pada akad. Prinsip utama dari akad adalah keadilan antara pemberi modal dan pemakai modal. Prinsip ini berlaku baik bagi debitur maupun kreditur. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta jasa – jasa lain dalam pembayaran yang beroperasi berdasarkan prinsip – prinsip syariah (Heri Sudarsono). Dalam operasinya bank syariah mengikuti ketentuan – ketentuan syariat Islam yang menyangkut bermuamalat secara Islam dengan cara menghindari praktik–praktik yang mengandung unsur riba dengan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Operasi bank syariah sangat sesuai dengan pengembangan usaha menengah, karena penggunaan perangkat bagi hasil yang besar kecilnya ditentukan dengan besar kecilnya hasil usaha yang diperoleh. Sejak diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU No. 7 tahun 1992 yang memberikan peluang lebih besar bagi pengembangan bank syariah, maka perkembangan syariah di Indonesia sangat pesat, seperti terlihat pada tabel berikut ini :