ABSTRAK
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah dasar hukum yang digunakan oleh Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana illegal logging, serta untuk mengetahui apakah Putusan Mahkamah Agung tersebut dalam perkara tindak pidana illegal logging telah sesuai dengan Undang- Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk merupakan penulisan hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sedangkan tekhnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu dengan melihat putusan hakim serta penelitian kepustakaan baik buku - buku, peraturan perundang-undangan, dokumendokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan tekhnik analisis data logika deduktif dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan dari hasil penulisan dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan kalau perkara tersebut adalah perkara pidana tentang tindak pidana illegal logging, dimana dasar hukum yang digunakan oleh hakim mahkamah agung dalam memutus perkara tersebut yaitu dengan pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian dari penulisan itu dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa penggunaan kaidah hukum oleh hakim tersebut adalah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun karena undang-undang itu tidak mengatur batas minimum pemberian sanksi pidana, serta adanya sifat selektifitas terhadap subyek hukumnya, membuat hukumnya tidak maksimal, sehingga dalam pencapaian supremasi hukumnya dalam negara juga terhambat.
Implikasi Teoritis penulisan hukum ini adalah sebagai sarana untuk dapat memberikan ide atau pemikiran dalam perkembangan Ilmu Hukum Pidana pada umumnya dan Hukum Pidana pada khususnya, terutama mengenai dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tindak pidana illegal logging dan putusan mahkamah agung itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan substansi hukum yang berlaku dalam rangka penegakan hukum pidana illegal logging di Indonesia, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penulisan hukum ini diharapkan dapat sebagai bahan masukan bagi pemerintah maupun pemerintah daerah dalam rangka penyusunan dan pengambilan keputusan berbagai kebijakan kehutanan khususnya di bidang kebijakan pemberantasan illegal logging.