ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses - proses rehabilitasi yang dilakukan Yayasan Kakak ditinjau dari aspek viktimologi terhadap korban perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial serta untuk mengetahui hambatan hambatan yang timbul dalam proses rehabilitasi tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum sosiologis atau empiris. Lokasi penelitian di Yayasan Kakak Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliuti data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan melalui berbagai literatur meliputi buku – buku, peraturan perundang – undangan, publikasi dari berbagai organisasi dan bahan kepustakaan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif (Interactive Model of Analysis).
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil tentang proses rehabilitasi yang diberikan terhadap korban perdagangan anak berbeda satu sama lainnya, dilihat apa yang menjadi kebutuhan anak dalam mendapatkan rehabilitasi. Hal itu sesuai dengan aspek viktimologi, yaitu dengan mempelajari latar belakang anak serta bagaimana proses anak tersebut menjadi korban. Yayasan KAKAK merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang memfasilitasi korban perdagangan anak dengan tujuan eksploitasi seksual komersial untuk memperoleh hak – haknya. Caranya adalah dengan melakukan penjangkauan kemudian memberikan rehabilitasi pada anak – anak tersebut. Rehabilitasi yang diberikan oleh Yayasan KAKAK berupa pendampingan medis, pendampingan psikologis, pendampingan hukum serta pendampingan reintegrasi sosial. Dalam melakukan proses rehabilitasi tidak terlepas dari berbagai kendala. Kendala yang dialami dibagi menjadi dua, yaitu kendala intern yang meliputi kendala dari korban serta kendala dari Yayasan KAKAK sedangkan kendala ekstern meliputi kendala dari keluarga korban, masyarakat, pemerintah, peraturan hukum serta kendala dari media.