ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan jaksa penuntut umum menyusun bentuk dakwaan alternatif subsidaritas dan strategi pembuktian yang disusun oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor: 116/Pid.B/2009/PN.Bms.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan simpulan, Kesatu, alasan penyusunan bentuk dakwaan alternatif subsidaritas jaksa penuntut umum dalam kasus Nomor: 116/Pid.B/2009/PN.Bms, yaitu didalamnya mengandung dakwaan kombinasi yang masing-masing terdiri dari dakwaan subsidair dan atau alternatif. Dasar pertimbangan penggunaan alternatif karena penuntut umum belum yakin tentang kualifikasi atau pasal yang tepat untuk diterapkan terhadap tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam dakwaan subsidair penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa hanya melakukan satu tindak pidana saja, tetapi penuntut umum ragu-ragu tentang tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa dan perumusan tindak pidana disusun secara bertingkat dari dakwaan yang paling berat sampai dakwaan yang paling ringan. Kedua, Strategi pembuktian penuntut umum dalam kasus Nomor: 116/Pid.B/2009/PN.Bms dilakukan dengan beberapa strategi, yaitu strategi pembuktian berdasarkan urutan alat bukti yang diajukan di persidangan dan strategi pembuktian berdasarkan pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan.