ABSTRAK
Pengangkutan merupakan suatu hal yang penting dan menjadi kebutuhan manusia, selain itu pengangkutan dijadikan sebagai penentu perkembangan kehidupan manusia. Disisi lain pengangkutan juga mempunyai peranan yang sangat luas dan penting dalam pembangunan ekonomi bangsa. Pengangkutan diartikan sebagai pemindahan barang dan atau orang dari suatu tempat yang disebut sebagai tempat asal ke tempat lain yang disebut sebagai tempat tujuan. Maka objek dari pengangkutan yaitu manusia dan barang, pengangkut berperan sebagai pemberi jasa angkutan barang dan atau orang kepada pengguna jasa. Pengangkutan melalui jalur darat disandarkan kepada alas Hukum UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jasa pengiriman barang melalui pengangkutan darat saat ini dapat digunakan melalui jasa pengangkutan yang disediakan oleh PT. TIKI JNE, oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penulisan skripsi dengan judul tanggung jawab jasa pengiriman barang terhadap hilang/rusaknya barang melalui jalur darat pada PT. Tiki JNE Medan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode Normatif Empiris, yaitu melakukan penelitian studi lapangan (Field Research) untuk mendapatkan informasi dalam bentuk wawancara dan observasi, selain itu digunakan data primer (Library Research) yang di dapatkan dari buku-buku, teori- teori ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan serta ketentuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang- Undang Hukum Dagang.
Setelah dilakukan kajian yang mendalam, dapat diketahui bahwa PT.TIKI JNE Medan sebagai perusahaan jasa pengiriman barang memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap pemilik barang, atas segala resiko yang timbul saat barang diangkut untuk dikirim oleh PT TIKI JNE, Pertanggung jawaban atas risiko tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda seperti melakukan penelusuran terhadap barang yang hilang dengan menggunakan program komputer dalam rangka mencari informasi, bertanggung jawab dalam bentuk penggantian berupa penggantian maksimum 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman,
Namun bila barang yang akan dikirim masuk dalam kategori bernilai tinggi, penggantian kerugian barang dibayar penuh sesuai dengan besarnya nominal barang yang tertera dalam polis asuransi atau penggantian kerugian dibayar dengan barang yang sama jika barang yang diangkut rusak, dan melakukan penerusan pengiriman terhadap barang yang terlambat datang di lokasi tujuan
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Barang, Jalur Darat
File Selengkapnya.....