ABSTRAK
Penelitian ini berguna untuk mengetahui penerapan hukum materil serta apakah telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan mengetahui bagai mana pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara putusan nomor: 35/Pid.B/2012/PN.MRS. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Maros. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis melakukan penelitian dan mengumpulkan data yang terkait dengan perkara putusan nomor: 35/Pid.B/2012/PN.MRS dan melakukan wawancara kepada hakim yang terkait dengan perkara ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum materil yang ditetapkan olah Hakim tidak tepat karena karena tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi unsur sesuai apa yang diatur didalam Pasal 279 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim dalam memutuskan perkara ini dianggap lalai dalam memeriksa dan memutuskan perkara putusan Nomor: 35/Pid.B/2012/PN.MRS sehingga terdakwa dalam hal ini telah mendapat hukuman dari perbuatan yang tidak dilakukannya akibat dari kelalaian majelis hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara putusan Nomor; 35/Pid.B/2012/ PN.MRS. bahwa apa bila majelis hakim cermat dalam memeriksa dan memutuskan perkara putusan Nomor: 35/Pid.B/2012/PN.MRS semestinya hakim memutus bebas terdakwa, sebab perbuataan terdakwa tidaklah memenuhi unsur Pasal 279 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.
File Selengkapnya.....