ABSTRAK
Permasalahan permukiman yang dihadapi oleh kota-kota besar di indonesia semakin kompleks. Tingginya tingkat kelahiran dan migrasi penduduk yang terbentur pada kenyataan bahwa lahan di perkotaan semakin terbatas dan nilai lahan yang semakin meningkat serta mayoritas penduduk dari tingkat ekonomi rendah, menimbulkan permukiman-permukiman padat di kawasan pusat kota, industri dan perguruan tinggi. Kota Makassar merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang juga salah satu Kota Metropolitan di Indonesia dengan permasalahan permukiman yang cukup kompleks, mulai dari ketersediaan infrastruktur, kepadatan bangunan hingga kepadatan penduduk yang tinggi. Menurut UU No.4 pasal 22 tahun 1992 pemukiman kumuh adalah pemukiman tidak layak huni antara lain karena berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas rawan penyakit sosial, terutama tingkat ekonomi sosial dan penyakit lingkungan kualitas umum bangunan rendah tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghuninya. Dari 14 Kecamatan yang ada di kota Makassar, salah satu yang termasuk kawasan kumuh ialah Kecamatan Ujung Tanah. Selain itu Kecamatan Ujung Tanah berbatasan di sebelah utara dengan Pantai Makassar, di sebelah timur Kecamatan Tallo, di sebelah selatan Kecamatan Bontoala dan di sebelah barat berbatasan dengan Pantai Makassar. Alternatif pembangunan yang dianggap paling sesuai dengan kondisi diatas yaitu pembangunan kearah vertikal, dalam hal ini adalah Rumah Susun, Pembangunan rumah susun di Kota Makassar merupakan upaya pemerintah Kota Makassar dalam peningkatan kualitas lingkungan hunian serta upaya menanggulangi tingkat kekumuhan di Kota Makassar. Pembangunan Rusun adalah upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dalam penyediaan tempat tinggal.
Kata Kunci : Permukiman Kumuh, Rumah Susun, Kecamatan Ujung Tanah