ABSTRAK
BMT atau Baitul Maal wat Tamwil adalah lembaga keuangan syari’ah yang menyalurkan dana kepada masyarakat berupa produk pembiayaan, salah satunya adalah pembiayaan mudharabah. Seiring berkembangnya pembiayaan yang tumbuh signifikan pastinya tidak terlepas dari sebuah permasalahan yang harus bisa ditangani dan diselesaikan, seperti ketika terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh mudharib. Penelitian yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Mudharib Wanprestasi Di BMT Barokah Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara ini mempunyai rumusan masalah: Bagaimana penyelesaian mudharib wanprestasi di BMT Barokah Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian mudharib wanprestasi di BMT Barokah Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara?
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan lapangan (field research), yang menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif, yakni berupa hasil kutipan-kutipan wawancara dari lapangan yang sebelumnya diolah terlebih dahulu. Adapun sumber data dalam penelitian ini: pengurus serta para staf BMT Barokah Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Setelah dilakukan analisis, penelitian ini memberikan temuan antara lain: Pertama, tindakan penanganan yang ditempuh BMT Barokah dalam mengatasi mudharib adalah dengan melakukan hal-hal berikut: (1) melakukan penagihan rutin,(2) penyelamatan pembiayaan dengan 3R (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring), (3) menempuh jalur hukum,(4) melakukan penghapusan hutang (write off). Kedua, penyelesaian mudharib wanprestasi yang ada di BMT Barokah sudah sesuai dengan konsep hukum Islam. Karena pihak BMT Barokah lebih mengutamakan penyelesaian dengan cara perdamaian/kekeluargaan (shulhu).