ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pecinta batu akik di Kota Semarang, meliputi perajinan, penjualan, pembelian dan perlombaan yang diselenggarakan di Kota Semarang. Harganya mulai dari puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah tergantung jenis dan kwalitas. Konsumen di Semarang membeli batu akik bisa untuk sekedar dipakai bisa juga dikoleksi atau investasi ataupun sekedar ikut-ikutan saja karena sedang tren. Mereka tidak menyadari tentang batu akik, apakah dizakati atau tidak. Berangkat dari permasalahan tersebut penelitian ini akan akan mengfokuskan pada persepsi ulama di Kota Semarang terhadap zakat batu akik.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Data yang di peroleh melalui wawancara, dan dokumentasi. Sementara metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interview. penelitian ini dilakukan wawancara kepada 10 ulama Kota Semarang sebagai informan, ulama yang menjadi informan terdiri dari ulama NU, ulama Muhammadiyah dan ulama MUI yang berada di Kota Semarang, sehingga hasil dari interview tersebut yang dijadikan data primer. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan: 1. Batu akik jika dilihat persepektif mal (harta) dalam Islam memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai harta (mal), apabila telah mencapai nishab dan haul maka batu akik itu wajib dizakati. 2. Persepsi ulama Kota Semarang mengenai zakat batu akik yaitu: Semua ulama sepakat bahwa semua jenis harta bila telah mencapai nishab dan haul wajib dikeluarkan zakatnya. Mayoritas ulama mewajibkan zakat pada batu akik dan ada satu yang tidak. a. Ulama yang mewajibkan zakat atas batu akik terdapat perbedaan dalam mengeluarkan zakat batu akik, yaitu:
1. Batu akik dikeluarkan zakatnya sebagai zakat kekayaan (mal)
2. Batu akik yang diperjulbelikan di keluarkan sebagai zakat tijarah atau perdagangan,
3. Batu akik wajib dikeluarkan zakatnya sebagai zakat emas dan perak. Akik yang disimpan, diinvestasikan atau dikoleksi.
4. Batu akik termasuk jenis barang tambang (ma’din) dikeluarkan zakatnya sebagaimana barang tambang (ma’din).
b. Ulama yang menyatakan tidak ada kewajiban zakat pada batu akik. Batu akik jelas tidaklah dizakati kecuali bila diperdagangkan. Karena harga yang fluktuatif maka zakat dihitung pada harga ketika akhir dari haul batu akik tersebut. Kadar, nishab seperti zakat tijarah karena itu merupakan zakat tijarah, bukanlah zakat akik.
Batu akik merupakan jenis batu permata yang digunakan perhiasan dan termasuk jenis kekayaan yang dapat dipakai investasi, maka dikeluarkan zakatnya seperti emas dan perak, nishabnya seharga 85 gram emas murni dan kadarnya 2,5%. Zakat dihitung pada harga ketika akhir dari haul batu akik tersebut mengikuti harga pasaran.