Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

33. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem iuran berkembang

ABSTRAK
Arisan merupakan suatu hal yang sering kita jumpai dalam masyarakat di Indonesia. Arisan adalah berkumpulnya sekelompok orang yang berinisiatif untuk mengumpulkan uang atau barang kemudian dilakukan pengocokan secara berkala sehingga semua anggota mendapatkan nilai yang sama. Begitu juga arisan di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Yaitu arisan dengan sistem iuran berkembang atau masyarakat menyebutnya arisan panen, karena waktu pengundian dan uang setoran iuran berasal dari hasil panen. Dalam arisan   ini setiap anggota wajib menyetorkan iuran pokok disertai iuran tambahan yang berkelipatan. Adanya tambahan yang berkelipatan ini berdasarkan kebiasaan  dan asumsi masyarakat bahwa nilai tukar rupiah untuk suatu barang akan menurun dimasa yang akan datang.
Rumusan   masalah   dalam   penelitian   ini   adalah   apakah   akad   yang digunakan dalam arisan tersebut dan apakah tambahan iuran dalam arisan sudah sesuai dengan hukum Islam. Dalam penulisan ini penulis menggunakan penelitian lapangan (field reseach) yaitu mengumpulkan data yang dilakukan dengan penelitian di tempat terjadinya segala yang diselidiki. Mengenai waktu dan tempat penelitian dilakukan di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumetasi. Dari penelitian yang penulis lakukan menghasilkan beberapa temuan yang pertama, bahwa  akad  dalam  arisan  sama  dengan akad  utang-piutang  karena  terdapat kreditur dan debitur didalamya. Dan juga adanya kewajiban untuk iuran dan kewajiban  untuk  mengangsur  kembali  bagi  mereka  yang  sudah  mendapatkan arisan  lebih  awal.  Kedua,  bahwa  tambahan  iuran  dalam  arisan  termasuk  riba dalam utang-piutang karena tambahan tersebut muncul dari lamanya tempo pengundian arisan. Menurut tokoh Desa Mrisen arisan dengan sistem iuran berkembang sudah menjadi kebiasaa nmasyarakat Desa Mrisen namun arisan seperti hanya untuk mencari keuntungan semata. Arisan tersebut sama dengan utang-piutang  mengandung riba yang  hukumnya dilarang dalam al-Qur’an dan Hadits.

File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi