ABSTRAK
Arisan merupakan suatu hal yang sering kita jumpai dalam masyarakat di Indonesia. Arisan adalah berkumpulnya sekelompok orang yang berinisiatif untuk mengumpulkan uang atau barang kemudian dilakukan pengocokan secara berkala sehingga semua anggota mendapatkan nilai yang sama. Begitu juga arisan di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Yaitu arisan dengan sistem iuran berkembang atau masyarakat menyebutnya arisan panen, karena waktu pengundian dan uang setoran iuran berasal dari hasil panen. Dalam arisan ini setiap anggota wajib menyetorkan iuran pokok disertai iuran tambahan yang berkelipatan. Adanya tambahan yang berkelipatan ini berdasarkan kebiasaan dan asumsi masyarakat bahwa nilai tukar rupiah untuk suatu barang akan menurun dimasa yang akan datang.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah akad yang digunakan dalam arisan tersebut dan apakah tambahan iuran dalam arisan sudah sesuai dengan hukum Islam. Dalam penulisan ini penulis menggunakan penelitian lapangan (field reseach) yaitu mengumpulkan data yang dilakukan dengan penelitian di tempat terjadinya segala yang diselidiki. Mengenai waktu dan tempat penelitian dilakukan di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumetasi. Dari penelitian yang penulis lakukan menghasilkan beberapa temuan yang pertama, bahwa akad dalam arisan sama dengan akad utang-piutang karena terdapat kreditur dan debitur didalamya. Dan juga adanya kewajiban untuk iuran dan kewajiban untuk mengangsur kembali bagi mereka yang sudah mendapatkan arisan lebih awal. Kedua, bahwa tambahan iuran dalam arisan termasuk riba dalam utang-piutang karena tambahan tersebut muncul dari lamanya tempo pengundian arisan. Menurut tokoh Desa Mrisen arisan dengan sistem iuran berkembang sudah menjadi kebiasaa nmasyarakat Desa Mrisen namun arisan seperti hanya untuk mencari keuntungan semata. Arisan tersebut sama dengan utang-piutang mengandung riba yang hukumnya dilarang dalam al-Qur’an dan Hadits.