ABSTRAK
Tantangan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah semakin beraneka ragam, seperti penanganan sanksi yang dapat dikenakan atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran angsuran menurut prinsip syariah. Dewan syari‟ah nasional (DSN) yang salah satu tugas pokoknya ialah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syari‟ah. Sehingga DSN-MUI mengeluarkan fatwa No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran.
Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana implementasi fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran di BMT NU Sejahtera Semarang?
Penelitian ini merupakan field research dengan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dengan manajer, karyawan dan para anggota BMT NU Sejahtera Semarang yang mengalami sanksi keterlambatan pembayaran.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan BMT NU Sejahtera Semarang tidak memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional, karena pihak BMT justru lebih memilih melakukan eksekusi jaminan sebagai upaya penyelesaian akhir. Walaupun eksekusi jaminan bisa dikatakan sebagai sanksi yang didasarkan pada prinsip ta’zir sesuai fatwa pada point ke empat. BMT juga telah memberlakukan sanksi berupa denda keterlambatan pembayaran akan tetapi sanksi denda ini ternyata masih dipukul rata karena perhitungan denda ini dihitung oleh sistem sehingga ketika anggotanya telat maka denda akan terus terhitung perhari keterlambatanya. Dan dana yang berasal dari denda telah diakui sebagai pendapatan lain-lain. Sedangkan ketentuan sanksi yang telah ditetapkan Dewan Syari‟ah Nasional sesungguhnya telah sesuai dengan aturan hukum Islam.
Kata kunci: Sanksi, Dewan Syariah Nasional (DSN)