ABSTRAK
Sewa menyewa termasuk dalam hukum perikatan, karena dalam hukum sewa menyewa minimal terdapat dua pihak yang mengadakan perjanjian, satu pihak menyatakan kesanggupan untuk memberikan sesuatu dan pihak lainya mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan untuk saling membantu memenuhi kebutuhanya masing-masing. Begitu juga dengan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat Danasari Pemalang, Mereka sering mengadakan tansaksi sewa menyewa tanah dan yang paling laris dan banyak peminatnya adalah sewa menyewa tanah bengkok. Bertolak dari pembahasan tersebut pokok masalah yang akan dibahas meliputi bagaimana praktek sewa menyewa tanh bengkok di Danasari Pemalang dan apakah alasan-alasan yang melatar belakangi sewa menyewa tersebut, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa menyewa tanah tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah non doktrinal yaitu penelitian yang berupa studi- studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum didalam masyarakat. Untuk teknik penggunaan data meliputi interview. Dalam pembahasan skripsi ini dalam menganalisa menggunakan metode induktif yaitu menganalisa ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku (teks nakli dan aqli) kemudian dihubungkan dengan kepentingan dan kenyataan dimasyarakat dari segi ekonomi dan sosial budaya.
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sewa menyewa tanah bengkok di Desa Danasari merupakan praktek berdasarkan adat dan berlangsung secara turun temurun dan tetap dipertahankan masyarakat. Mulanya Perangkat Desa non aktif tesebut tidak mau memberikan ganti rugi karena dianggap penyewa sudah memperoleh untung yang lebih besar dari uang yang dikeluarkan untuk menyewa tanah bengkok tersebut. Tetapi perjanjian haruslah di tepati. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam, dan ini termasuk kategori memakan harta orang lain secara bathil.
Kata Kunci: sewa menyewa, tanah bengkok, hokum Islam.