ABSTRAK
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Artha Sejahtera yang terletak di Desa Jatisari Kecamatan Senori Kabupaten Tuban Jawa Timur merupakan salah satu lembaga keuagan non-bank yang menjalankan produk simpanan wadi’ah. Produk simpanan wadi’ah yang direalisasikan lembaga tersebut adalah berbentuk akad wadi’ah yad adh- dhamanah yaitu atas dasar titipan semata untuk dijaga keamanan dari dana titipan tersebut, dan lembaga dapat memanfaatkan dana titipan tersebut dengan segala resiko yang akan ditanggung oleh lembaga. Bonus yang diberikan kepada penitip tersebut merupakan dana sukarela dari lembaga tanpa adanya kesepakatan di muka.
Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif untuk mendeskripsikan penerapan produk simpanan wadi’ah berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi ini peneliti menggunakan sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui metode interview dan dokumentasi. Dari data tersebut peneliti dapat mendeskripsikan pelaksanaan akad wadi’ah yad adh-dhamanah. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan dari akad wadi’ah yad adh-dhamanah yang direalisasikan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Artha Sejahtera.
Berdasarkan data sekunder dan data primer yang peniliti peroleh maka peneliti bisa menarik kesimpulan bahwa realisasi dari produk simpanan wadi’ah yang berlandasan prinsip syariah tersebut terdapat beberapa hal yang masih belum sesuai dengan ketentuan umum yang dimiliki oleh lembaga yaitu persyaratan administrasi, pembukuan produk simpanan wadi’ah, pemberian bonus, perlindungan dana titipan, penyimpanan dana periode, dan
pengawasan kinerja. Dengan demikian, realisasi produk simpanan wadi’ah
masih belum sesuai dengan hukum Islam yang mengacu terjadinya praktek riba, gharar, dan maisir. Lembaga dalam hal ini belum menjalankan prinsip syariah dengan baik dan benar yaitu ketika lembaga belum melaksanakan akad wadi’ah dengan baik dan benar dan menyimpan dana periode ke bank umum konvensional, dimana bank tersebut tidak mengenal prinsip syariah. Kata Kunci: Baitul Maal Wat Tamwil, Akad Wadi’ah Yadh adh-Dhamanah, Prinsip Syariah.