BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan teknologi dalam hal pembayaran menjadi salah satu gaya hidup masyarakat pada zaman modern. Sistem pembayaran yang awalnya hanya menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran, kini berkembang menjadi pembayaran non tunai. Perubahan sistem pembayaran sangat pesat mengikuti perkembangan teknologi, hal ini menjadi peluang bagi perbankan untuk bersaing dalam hal sistem pembayaran non tunai.
Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas yang mengatur bidang sistem pembayaran di Indonesia telah mencanangkan Grand Desain Upaya Peningkatan Penggunaan Pembayaran Non Tunai atau disebut juga dengan Toward a Less Cash Society (LCS). Sistem pembayaran uang secara fisik mulai digantikan oleh sistem pembayaran non tunai. Dengan keuntungan yang diperoleh negara melalui penghematan biaya transaksi, diharapkan adanya kecenderungan arah perubahan transaksi tunai menuju transaksi non tunai.
Konsep pembayaran non tunai umumnya dilakukan tidak menggunakan uang yang memiliki wujud fisik (uang kartal) sebagai alat pembayaran melainkan dengan cara transfer antar bank ataupun transfer intrabank melalui jaringan internal bank sendiri. Perkembangan teknologi
banyak memberikan dampak terhadap sistem pembayaran non tunai dengan munculnya berbagai inovasi-inovasi baru dalam pembayaran elektronis, contohnya seperti yang sudah dikenal di Indonesia yaitu phone banking, internet banking, pembayaran dengan kartu kredit dan kartu debit/ATM.
Menurut Bank Indonesia (2004), instrumen pembayaran non tunai dapat dibagi kedalam tiga kategori berdasarkan fisik alat yang digunakan, yaitu :
1. Instrumen-instrumen berbasis warkat/kertas atau paper based instruments.
2. Instrumen-instrumen berbasis kartu atau card based instruments.
3. Instrumen-instrumen berbasis elektronik atau electronic based instruments.
Beberapa instrumen pembayaran non tunai yang berkembang di masyarakat sekarang ini, sesuai dengan isu paling sentral dalam studi mengenai sistem pembayaran elektronis pada saat ini adalah inovasi sistem pembayaran elektronik yaitu uang elektronik.
Uang elektronik atau electric money (e-money) adalah salah satu instrumen pembayaran non tunai dimana jumlah nilai uang yang tertera sesuai dengan jumlah nilai uang disetorkan terlebih dahulu oleh pihak pemegang kartu e-money kepada pihak penerbit. Nilai uang tersebut disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip, serta dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran. Nilai uang yang tersimpan bukan merupakan simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang perbankan, sehingga tidak terdapat bunga dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Uang elektronik memiliki perbedaan dengan alat pembayaran elektronik berbasis kartu lainnya seperti kartu debit dan kartu kredit. Kartu debit dan kartu kredit merupakan kartu yang memiliki karakteristik access products dimana salah satu karakteristiknya adalah transaksi dilakukan secara on-line ke komputer issuer (Penerbit). Sedangkan uang elektronik (e-money) merupakan instrumen pembayaran non tunai dengan karakteristik prepaid products dimana transaksi dilakukan secara off-line ke terminal merchant.
Berdasarkan gambar 1.1 dapat kita ketahui bahwa kecenderungan pemakaian sistem pembayaran non tunai semakin diminati oleh masyarakat, hal ini dapat terlihat dari peningkatan jumlah uang elektronik yang beredar di masyarakat. Peningkatan terbesar terjadi pada tahun 2016 yaitu sekitar sebesar 17 juta satuan pengguna e-money dari tahun sebelumnya dan jumlahnya yaitu sekitar 51 juta satuan pengguna e- money. Meskipun terjadi penurunan pada tahun 2014 dan 2015 yaitu sekitar 1 juta satuan pengguna e-money namun peningkatannya masih lebih besar jika di rata-ratakan.
Pertumbuhan tersebut juga didukung dengan penyebaran infrastruktur yang menunjang seperti penempatan alat/mesin pembaca uang elektronik yang semakin meluas di mana pada tahun 2013 terdapat sekitar 130 ribu alat/mesin pembaca dan semakin meningkat pada tahun
2016 yaitu sekitar 370 ribu alat/mesin pembaca. Peningkatan pengguna uang elektronik yang disertai dengan baiknya pelayanan dan infrastruktur mendorong peningkatan transaksi dari sisi nilai dan volume.
Dalam tabel 1.2 dapat disimpulkan bahwa dilihat dari sisi transaksi yang dilakukan dengan menggunakan uang elektronik (e-money) dapat diketahui bahwa terjadi kenaikan jumlah transaksi setiap tahunnya baik dari nilai transaksinya maupun dari volume transaksinya. Kenaikan terbesar terjadi pada tahun 2015 yaitu sekitar 332 juta untuk nilai transaksinya dan sekitar 1,9 juta untuk volume transaksinya dari tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat mulai memiliki kepercayaan bahwa alat pembayaran non tunai dapat menunjang kehidupannya dalam sisi ekonomi.
Perputaran uang (velocity of money) adalah rata-rata jumlah berapa kali per tahun (perputaran) dari satu unit mata uang yang di gunakan untuk membeli total barang dan jasa yang di produksi dalam perekonomian (Mishkin, 2009). Teori ini membahas keterkaitan antara jumlah uang beredar dan total produksi barang dan jasa (PDB). Percepatan ditentukan oleh institusi di dalam perekonomian yang mempengaruhi cara individu melakukan transaksi. (Irving Fisher dalam Mishkin 2009)
Sejauh ini belum banyak terdapat indikator pengukur perkembangan alat pembayaran non tunai yang secara resmi digunakan di Indonesia, tetapi secara umum pengukuran perkembangan pembayaran non tunai dilakukan dengan menggunakan tiga indikator yaitu indikator perkembangan volume transaksi alat pembayaran non tunai, rasio antara konsumsi swasta terhadap uang kartal di masyarakat dan rasio uang tunai terhadap M1 (Hidayat, 2006).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa akibat perkembangan teknologi yang makin pesat memberikan pengaruh terhadap kehidupan masyarakat terutama dalam hal melakukan transaksi dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan. Maka penulis tertarik untuk membuat penelitian yang membahas masalah tersebut dengan judul “Pengaruh Penggunaan Uang Elektronik (E-Money) Terhadap Perputaran Uang (Velocity of Money) di Indonesia”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana perkembangan alat pembayaran menggunakan Uang
Elektronik (E-Money) di Indonesia.